112 Kepala Sekolah Dilantik, Pemkab Pasuruan Tegaskan Tak Ada Sekat antara PNS dan PPPK

Diary Warda
3 Min Read

112 Kepala Sekolah Dilantik, Pemkab Pasuruan Tegaskan Tak Ada Sekat antara PNS dan PPPK

Diary Warda
3 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com – Sebanyak 112 guru tingkat SD dan SMP di Kabupaten Pasuruan resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai kepala sekolah oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pada Senin (23/6/2025) di Auditorium Mpu Sindok, Kompleks Kantor Bupati Pasuruan.

Dari total kepala sekolah yang dilantik, 103 orang berstatus PNS, sementara 9 lainnya merupakan guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pelantikan ini menjadi penanda komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menjadikan kompetensi dan kinerja sebagai tolok ukur utama dalam pengangkatan kepala sekolah—bukan semata-mata berdasarkan status kepegawaian.

“Tak perlu bermanuver ke sana ke mari. Tunjukkan saja kinerja yang baik, selaraskan dengan visi-misi daerah, prioritas pembangunan, dan arah kebijakan nasional,” tegas Bupati Rusdi dalam sambutannya.

Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan, menegaskan bahwa tidak ada dikotomi antara PNS dan PPPK dalam pengangkatan kepala sekolah. Selama memenuhi syarat dan menunjukkan dedikasi serta kompetensi, siapa pun layak diberi kepercayaan untuk memimpin satuan pendidikan.

“Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, guru PPPK diberikan ruang untuk menjadi kepala sekolah. Yang kami lantik hari ini adalah mereka yang layak secara kinerja, bukan berdasarkan status,” ujarnya.

Pelantikan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pemkab Pasuruan dalam membangun dunia pendidikan yang kuat, inklusif, dan berbasis kinerja.

“Tidak ada sekat antara PNS dan PPPK, tidak ada ruang bagi kepentingan personal. Yang ada hanyalah ruang pengabdian, profesionalisme, dan tanggung jawab terhadap masa depan generasi. Siapa pun yang diberi amanah, wajib menunjukkan hasil nyata. Karena yang kita bangun bukan hanya sekolah, tapi juga karakter bangsa,” lanjut Mas Rusdi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, menambahkan bahwa guru PPPK yang dilantik telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi terbaru. Di antaranya:

  • Berkualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau merupakan Guru Penggerak;
  • Berstatus Guru Ahli Pertama bagi PPPK;
  • Memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir;
  • Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan atau organisasi pendidikan lainnya.

“Kami pastikan seleksi dilakukan secara objektif dan akuntabel. Tidak ada kompromi soal mutu,” kata Tri.

Ia juga mengungkapkan bahwa kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Pasuruan saat ini mencapai 138 orang. Artinya, pelantikan gelombang pertama ini masih menyisakan 26 formasi kosong.

“Insyaallah akan ada gelombang kedua. Saat ini kami sedang menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendidikan. Kita harap nanti ada dukungan untuk menambah 20 kepala sekolah lagi,” pungkasnya. (Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×