PASURUAN (dialogmasa.com) – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Penjabat Bupati Andriyanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.1/395/424/104.2024 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System. Edaran ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan selama perayaan HUT RI.
“Edaran sudah kami sebar ke para camat untuk diterapkan di wilayahnya masing-masing,” kata Pj Bupati.
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah poin penting, seperti kewajiban izin dari kepolisian, batasan penggunaan kendaraan sound system, dan larangan tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum.
“Kami ingin agar perayaan HUT RI di Kabupaten Pasuruan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Untuk itu, kami mengeluarkan surat edaran ini sebagai panduan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Pj Bupati.
Salah satu poin penting adalah penggunaan sound system. Pj Bupati menekankan agar penggunaan sound system tidak mengganggu ketertiban umum dan lingkungan sekitar. “Kami tidak membatasi kekuatan suara secara spesifik, namun kami meminta agar penggunaan sound system tidak mengganggu kesehatan dan lingkungan,” jelasnya.
SE juga mengatur waktu pelaksanaan kegiatan karnaval dan hiburan. Kegiatan karnaval dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, sedangkan hiburan lainnya maksimal hingga pukul 23.00 WIB.
Pj Bupati berharap dengan adanya edaran ini, masyarakat dapat merayakan HUT RI dengan meriah namun tetap menjaga ketertiban dan keamanan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya. (Ali/WJ)