PASURUAN (dialogmasa.com) – Warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, kembali menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk menyelidiki secara tuntas kasus redistribusi tanah yang mereka anggap melibatkan mafia tanah.
Mereka meminta agar aparat penegak hukum menggali lebih dalam dugaan keterlibatan jaringan mafia dalam program tersebut.
Lujeng Sudarto dari Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) mengungkapkan bahwa masalah di Tambaksari tidak hanya sebatas pungutan liar yang telah menjerat beberapa pelaku. “Kasus pungli ini hanya permukaan masalah. Di baliknya ada jaringan mafia tanah yang harus dibongkar,” tegas Lujeng saat ke kejaksaan negeri, (08/08/24).
Dia menyoroti bahwa sertifikat tanah hasil redistribusi justru dikuasai oleh pihak yang tidak dikenal oleh warga setempat, yang menjadi bukti kuat adanya praktik mafia tanah. “Ini jelas bertentangan dengan tujuan program redistribusi yang seharusnya mensejahterakan masyarakat penggarap,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan pengadilan sebelumnya dan menganalisis bukti-bukti yang ada untuk melihat adanya indikasi keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.
“Kami akan melakukan kajian lebih lanjut meskipun perkara ini sudah pernah disidangkan, guna memastikan kebenaran informasi yang kami terima,” ujarnya. (Al/WD)