Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses dengan memindai QR code yang tersedia.
Pengumuman Pembentukan KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan.
Jadwal Tahapan:
1. Pengumuman Pendaftaran (17-21 September 2024)
2. Pendaftaran Calon KPPS (17-28 September 2024)
3. Penelitian Administrasi (18-28 September 2024)
4. Pengumuman Hasil (30 September-2 Oktober 2024)
5. Tanggapan Masyarakat (30 September-4 Oktober 2024)
6. Penelitian Hasil (5 Oktober 2024)
7. Penetapan Anggota KPPS (7 November 2024)
8. Pelantikan (7 November 2024)
Persyaratan Calon KPPS:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Berintegritas, jujur, adil, sehat jasmani dan rohani
- Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah dipidana
Dokumen Persyaratan: Formulir pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah, surat pernyataan, dan dokumen lain sesuai ketentuan.
Waktu Pendaftaran: 17-27 September 2024 (08.00-16.00 WIB) 28 September 2024 (08.00-23.59 WIB)
Lokasi pendaftaran di Kantor Sekretariat PPS di wilayah masing-masing.
Masa kerja KPPS: 7 November hingga 8 Desember 2024.