PASURUAN (dialogmasa.com)– Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi membuka pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda), yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Yudha Triwidya Sasongko, atas nama Pj Bupati Pasuruan, per 1 Oktober 2024.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa kebutuhan PPPK tahun ini mencapai 3.694 formasi. Formasi tersebut terdiri dari 122 jabatan Fungsional Guru, 70 jabatan Fungsional Kesehatan, dan 3.502 jabatan Fungsional Teknis dan Jabatan Pelaksana.
Yudha menjelaskan bahwa rincian lengkap mengenai kebutuhan PPPK ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tanggal 2 Agustus 2024 Nomor 329 Tahun 2024 serta Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 800.1.2.1/1161/HK/424.013/2024. Seluruh informasi rinci dapat diakses melalui situs https://bkpsdm.pasuruankab.go.id atau https://s.id/pppkkabpasuruan2024.
Ia menegaskan kepada para pelamar untuk membaca seluruh informasi dalam pengumuman dengan teliti. Jika ada keraguan, pelamar disarankan segera berkonsultasi dengan pengelola kepegawaian di OPD masing-masing, atau berkoordinasi langsung dengan BKPSDM.
“Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar sebelum mensubmit. Jika masih ada keraguan, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan pengelola kepegawaian,” kata Yudha, seperti dikutip dari laman web Pemkab Pasuruan pada 2 Oktober 2024.
Yudha juga mengingatkan para pelamar untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik dan memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan oleh sistem.
“Jangan sampai terlambat. Batas waktu terakhirnya sudah diatur oleh sistem dan harus benar-benar diperhatikan,” tambahnya.
Pendaftaran PPPK ini menjadi peluang yang sangat dinantikan oleh banyak pegawai, terutama Non-ASN yang telah bekerja lama di lingkungan Pemkab Pasuruan. (Al/WD)