PASURUAN (dialogmasa.com) — Dalam satu bulan terakhir terhitung dari tanggal 13 Oktober 2024 kebelakang, Kabupaten Pasuruan mengalami 55 kejadian kebakaran yang mengakibatkan kerugian material diperkirakan mencapai Rp. 51.560.500.000,-.
Data ini diperoleh dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Kebakaran yang terjadi meliputi beberapa objek seperti bangunan (gudang, rumah, toko, pasar, dan pabrik), alang-alang atau lahan kosong, serta pohon dan bambu.
Berdasarkan penyelidikan awal, kebakaran sebagian besar disebabkan oleh pembakaran sampah sembarangan, korsleting listrik, kebocoran gas LPG, serta puntung rokok yang dibuang sembarangan.
Kondisi cuaca yang ekstrem, seperti panas berlebih dan angin kencang, turut memperparah penyebaran api dalam beberapa insiden.
Satpol PP Kabupaten Pasuruan melalui Bidang Linmas menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi kebakaran dengan langkah-langkah sebagai berikut:
– Hindari membakar sampah sembarangan, terutama di area terbuka.
– Waspadai cuaca ekstrem, terutama saat kondisi panas dan berangin.
– Periksa instalasi listrik di rumah atau tempat usaha secara berkala untuk mencegah korsleting.
– Periksa instalasi gas secara teratur guna menghindari kebocoran.
– Siapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di rumah atau tempat usaha sebagai tindakan pencegahan awal jika terjadi kebakaran.
Dengan tindakan pencegahan ini, diharapkan masyarakat dapat membantu mengurangi risiko kebakaran yang dapat mengakibatkan kerugian besar. (Al/Wd)