KPU dan Rekanan Dipanggil Bawaslu soal Bahan Kampanye Tercampur

Diary Warda
1 Min Read

KPU dan Rekanan Dipanggil Bawaslu soal Bahan Kampanye Tercampur

Diary Warda
1 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Bawaslu memanggil KPU dan rekanan pengadaan bahan alat peraga kampanye yang tercampur antara Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) pada Senin (11/11) kemarin.

Pemanggilan tersebut diakui oleh Much Rois, anggota KPU Kabupaten Pasuruan bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM.

“Betul, kami datang ke Bawaslu untuk dimintai klarifikasi terkait tercampurnya bahan APK dengan rekanan PT Global Tama Solusi pada Senin pagi (11/11) kemarin,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan bahwa persoalan tersebut murni karena human error akibat kesalahan saat packing. Pihak rekanan siap mengganti 200 lembar yang tertukar tersebut serta meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Arie Yunianto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil pihak KPU. Panggilan tersebut sifatnya klarifikasi terkait tercampurnya brosur bahan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan. Dari hasil klarifikasi itu, jelas Cak Oen, sapaan akrabnya, terjadi human error.

“Dari keterangan pihak KPU, mereka mengakui adanya kesalahan penyaluran brosur APK yang tercampur,” ungkap Cak Oen.

Ia meminta pihak KPU Kabupaten Pasuruan untuk mengecek kembali bahan APK Paslon sebelum diterima. Hal ini diperlukan agar kesalahan tidak terulang kembali.

(Abi/Wj)

 

TAGGED:
Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×