Datangi Kejaksaan Negeri, Ormas Gaib Dorong Keberlanjutan Penanganan Kasus PKBM

Mukhamad Jaffar Sodik
2 Min Read

Datangi Kejaksaan Negeri, Ormas Gaib Dorong Keberlanjutan Penanganan Kasus PKBM

Mukhamad Jaffar Sodik
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Organisasi LSM Gaib yang dipimpin oleh Dr. Habib Yusuf, S.H., M.Hum., mengadakan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Selasa (12/11/24).

Kedatangannya terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan non-formal pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berasal dari anggaran pemerintah tahun 2021-2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Dymas, mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Habib Yusuf dalam proses penyidikan kasus ini. “Kami sampaikan terima kasih atas dukungannya,” ucap Dymas.

Dymas berharap agar penyidikan ini dapat membawa perbaikan di sektor lembaga pendidikan non-formal, terutama dalam kualitas proses pembelajaran dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

“Kami berharap setelah penyidikan ini, lembaga non-formal bisa menjadi lebih baik, baik dalam proses pembelajarannya maupun SDM-nya,” ujarnya.

Mengenai perkembangan penyidikan kasus ini, Dymas menegaskan bahwa proses masih berjalan secara cermat.

“Jalan, status sekarang penyidikan. Pengen kita cepat, tapi kita harus hati-hati karena terkait nasib seseorang,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa publik diharapkan untuk bersabar hingga proses penyidikan selesai. “Tunggu saja,” tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, Habib Yusuf menyampaikan dukungannya agar kasus ini ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

“Kita dukung keberlanjutan kasus ini, kita hari ini datang untuk menanyakan, kapan ada tersangka, dan tetap harus sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Habib Yusuf.

Habib Yusuf juga menekankan bahwa misi utamanya adalah melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran di kemudian hari. “Kita bina sebagai misi pencegahan. Jika tidak bisa dibina atau tidak mau, ya kita binasakan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Diketahui, bahwa hingga kini Kejaksaan Negeri Pasuruan telah memanggil 33 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. (Al/Wd)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×