Kenaikan PPN Jadi 12% Tahun Depan, Aktivis Menilai Kebijakan Ini Akan Membebani UMKM

Mukhamad Jaffar Sodik
1 Min Read

Kenaikan PPN Jadi 12% Tahun Depan, Aktivis Menilai Kebijakan Ini Akan Membebani UMKM

Mukhamad Jaffar Sodik
1 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% pada 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021.

Namun para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) menilai kebijakan kenaikan PPN ini akan memberatkan mereka.

Seperti yang disampaikan oleh aktivis dan praktisi ekonomi dari Pasuruan, Bapak Lukas, “Kalau bisa kebijakan ini ditunda atau dibatalkan. Sangat memberatkan pengusaha kecil dan UMKM,” ujarnya kepada Dialog Masa.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan sektor-sektor penting dalam kenaikan tarif PPN ini. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat diterima masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan umum, terutama sektor kesehatan, pendidikan, dan pangan.

“Kita perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat kebijakan tentang pajak, termasuk PPN, bukan membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahkan makanan,” jelas Sri Mulyani seperti dikutip dari Beritasatu, Kamis (14/11/2024).

Pemerintah melalui menteri keuangan ingin menjelaskan bahwa segala keputusan tidak diambil tanpa pertimbangan, namun tetap memperhatikan segala aspek demi kepentingan nasional. (Al/Tim)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×