ARTIKEL (dialogmasa.com) – Ruang Terbuka Hijau (RTH) bukan sekadar hiasan kota; ia adalah kebutuhan penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, kualitas hidup manusia, dan keseimbangan lingkungan di berbagai wilayah, termasuk kota dan desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH didefinisikan sebagai area terbuka yang ditumbuhi tanaman, baik alami maupun yang sengaja ditanam. Artikel ini akan mengulas pentingnya RTH, manfaatnya bagi kehidupan manusia, serta regulasi yang mendukung keberadaannya.
Tujuan dan Manfaat Ruang Terbuka Hijau
RTH memiliki sejumlah tujuan utama yang bermanfaat untuk lingkungan dan masyarakat:
– Menjaga Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati: RTH menyediakan habitat alami bagi flora dan fauna, yang penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
– Mengurangi Polusi: Tanaman dalam RTH mampu menyerap polutan udara seperti karbon dioksida dan menghasilkan oksigen.
– Mencegah Banjir dan Erosi: Sebagai area resapan air, RTH membantu mengurangi risiko banjir, genangan air, dan erosi tanah.
– Meningkatkan Kualitas Hidup: RTH menciptakan lingkungan yang segar, nyaman, dan indah, yang berdampak positif pada kesehatan fisik dan mental masyarakat.
– Mengurangi Efek Pemanasan Global: RTH membantu menurunkan suhu lingkungan di kawasan padat penduduk, mengurangi efek urban heat island.
Regulasi dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah aturan untuk memastikan penyediaan dan pengelolaan RTH, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007: Menegaskan pentingnya RTH sebagai bagian dari tata ruang.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007: Mengatur bahwa minimal 30% wilayah kota harus berupa RTH, dengan proporsi 20% untuk publik dan 10% untuk privat.
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008: Memberikan pedoman tentang penyediaan dan pemanfaatan RTH.
Jenis-Jenis Ruang Terbuka Hijau
RTH terbagi menjadi dua kategori, yaitu RTH publik dan RTH privat:
– RTH Publik: Dimiliki dan dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat umum. Contohnya: Taman kota, Hutan kota, Sabuk hijau (green belt), Area hijau di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api.
– RTH Privat: Dimiliki oleh individu atau institusi dengan pemanfaatan yang terbatas. Contohnya: Pekarangan rumah, Halaman kantor atau tempat usaha, Taman atap bangunan
Peran RTH di Wilayah Non-Perkotaan
Meskipun sering disebut dalam konteks perkotaan, RTH juga sangat penting di daerah non-perkotaan seperti desa dan kawasan pinggiran.
Di daerah pedesaan, RTH berfungsi:
– Mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertanian atau penebangan hutan.
– Menjaga kualitas air sungai dan sumber air bawah tanah.
– Memberikan ruang hijau untuk mendukung ekowisata dan kegiatan ekonomi berbasis lingkungan.
Kesimpulan
Ruang Terbuka Hijau adalah aset yang tidak ternilai bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan manusia, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Penting bagi masyarakat untuk mendukung upaya pelestarian RTH melalui partisipasi aktif dan kesadaran lingkungan.
Dengan pengelolaan yang baik, RTH dapat menjadi solusi atas tantangan lingkungan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup di berbagai wilayah.
Mari kita jaga dan manfaatkan Ruang Terbuka Hijau untuk masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. (Team)