PASURUAN (dialogmasa.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima penghargaan bergengsi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dalam kategori Pasar Tertib Ukur Tahun 2023. Piagam penghargaan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti, kepada Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Nurkholis, dalam acara Penganugerahan Perlindungan Konsumen yang digelar di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/11/2024).
Penghargaan ini diberikan kepada empat pasar di Kabupaten Pasuruan, yakni Pasar Rakyat Gempol, Pasar Rakyat Gondangwetan, serta dua pasar desa, yaitu Pasar Desa Sumberdawesari Grati dan Pasar Desa Wonosari Tutur.
Pj. Bupati Nurkholis menyatakan, penghargaan ini merupakan bentuk kepastian bahwa pasar-pasar tersebut telah memenuhi standar alat ukur dan timbangan yang sesuai aturan. “Manfaat penghargaan ini untuk memberikan kepastian dan kenyamanan masyarakat bahwa pasar yang dimaksud tertib ukur timbangannya sudah sesuai. Harapannya, semua pasar daerah dan pasar desa bisa tertib ukur, sehingga menjamin kepastian kepada masyarakat,” ungkapnya.
Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang berkomitmen melindungi konsumen melalui penyelenggaraan tertib ukur. “Kami berharap seluruh pasar di tanah air bisa berpedoman seusai SNI, termasuk tertib ukur untuk melindungi konsumen. Terima kasih kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, atas komitmennya,” ujar Dyah.
Sementara itu, warga Pasuruan, Khoirul, menyambut baik penghargaan ini. “Ini bagus, dan harus dipertahankan. Namun, pemerintah juga perlu memberikan sanksi tegas bagi pasar atau pedagang yang melanggar aturan,” katanya.
Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penyelenggaraan pasar yang lebih profesional dan memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen di Kabupaten Pasuruan. (Al/Wd)