PASURUAN (dialogmasa.com) – DLH Kabupaten Pasuruan langsung mengirimkan surat ke Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur, Senin (18/11/2024).
Surat itu berisikan rekomendasi dugaan pencemaran udara yang disebabkan oleh PT. Sorini Agro Asia Corporindo, Desa Kepulungan. Ini merupakan langkah tegas dinas setelah rapat audiensi digelar bersama warga, perusahaan, dan DPRD.
Dalam surat itu disebutkan fakta bahwa memang ada indikasi pencemaran, khususnya terkait kebisingan operasional mesin perusahaan. Dari uji lab, hasilnya berada di atas atau melebihi baku mutu.
Ada dua hasil uji tes kebisingan. Hasil pertama, kebisingan mencapai 63,3 dBA untuk LS atau Equivalent Continuous Noise Level selama siang hari, dan 63,2 dBA untuk LM atau Equivalent Continuous Noise Level selama malam hari.
Sehingga, LSM atau Equivalent Continuous Noise Level selama siang dan malam hari mencapai 65,6 dBA. Padahal, ambang batas normal tingkat kebisingan hanya berada di angka 55 dBA. Ini merupakan hasil uji lab yang dilakukan oleh EnviLab.
Sedangkan hasil kedua menunjukkan kebisingan mencapai 59,3 dBA untuk LS selama siang hari, dan 59,9 dBA untuk LM selama malam hari.
Sehingga, LSM selama siang dan malam hari mencapai 62,0 dBA. Padahal, sekali lagi, ambang batas normal tingkat kebisingan hanya berada di angka 55 dBA.
Sebelumnya, warga Kedamean juga mengeluhkan kondisi udara dan debu. Namun, dari hasil uji lab, untuk udara dan lainnya masih di bawah baku mutu, artinya belum masuk kategori yang melebihi ambang batas.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony, menyebutkan bahwa PT. Sorini Agro Asia Corporindo yang ada di Pasuruan merupakan kegiatan usaha dengan status permodalan Penanaman Modal Asing (PMA).
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penerbitan perizinan berusaha untuk kegiatan PMA dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
“Maka, hasil pengaduan ini kami teruskan kepada Kepala Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur untuk ditindaklanjuti,” katanya, Senin (18/11/2024).
Harapannya, kata dia, rekomendasi yang dibuat berdasarkan uji lab dan hasil rapat audiensi bersama warga, perusahaan, serta dewan ini bisa dilanjutkan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
“Hasil lab tidak bisa dipungkiri, jadi mau tidak mau perusahaan harus memperbaiki. Saya pesan, perusahaan tidak boleh merasa paling benar, sebaliknya masyarakat juga tidak boleh merasa paling benar,” urainya.
Menurutnya, keluhan masyarakat ini menjadi atensi pemerintah daerah. Maka, harus segera ada solusi dan jalan keluar. Perusahaan tetap bisa menjalankan usahanya, sementara warga juga mendapatkan hak untuk hidup sehat.
Sebelumnya, DLH menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara yang diduga diakibatkan oleh kegiatan PT. Sorini Agro Asia Corporindo, Tbk. Ada beberapa hal yang dikeluhkan, misalnya:
1. Polusi udara berupa abu fly ash yang menyebabkan gangguan pernapasan dan mengotori rumah warga sehingga menurunkan kualitas lingkungan.
2. Bau busuk yang sering kali tercium, diduga berasal dari limbah sisa proses produksi.
3. Kebisingan dari kegiatan operasional mesin pabrik yang mengganggu warga, terutama pada malam hari.
Pengaduan itu langsung ditindaklanjuti oleh DLH, termasuk melakukan uji lab dan rapat audiensi di kantor DPRD beberapa hari yang lalu. Harapannya, segera ada titik terang dalam polemik antara perusahaan dan warga melalui keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Sebelumnya, DLH Kabupaten Pasuruan juga sudah memberikan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. Sorini Agro Asia Corporindo, Tbk., dengan Nomor: 188.4/13747/424.081/2023, tertanggal 22 Juni 2023. (Abi/Wj)