Tabrak UU, DLH Tutup Dua Pabrik

Diary Warda
4 Min Read

Tabrak UU, DLH Tutup Dua Pabrik

Diary Warda
4 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) Sikap tegas ditunjukkan oleh Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan dengan menutup dua saluran pembuangan limbah milik dua perusahaan di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Rabu (20/11/2024) siang kemarin.

Dua perusahaan tersebut adalah CV Hikmah Bahagia Sakti dan CV Hikmah Bahagia Sejati. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penutupan ini menyusul ditemukannya fakta bahwa pembuangan limbah dari dua perusahaan itu melebihi baku mutu, seperti Total Suspended Solids (TSS) atau total padatan yang terkandung. Selain itu, Chemical Oxygen Demand (COD) atau kebutuhan oksigen kimia, dan Biochemical Oxygen Demand (BOD) juga melebihi baku mutu. Ketiga parameter ini melampaui ambang batas, sehingga DLH harus menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan.

Pipa saluran pembuangan limbah ditutup sementara dengan diberi garis police line berwarna kuning. Setelah itu, DLH bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan Kepolisian juga memasang papan berwarna merah di depan perusahaan.

Papan itu bertuliskan, “Area ini dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau perizinannya.”

Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan karena pihaknya menemukan indikasi bahwa air limbah yang dibuang dua perusahaan tersebut melebihi baku mutu.

Bahkan, katanya, dari hasil evaluasi yang dilakukan, ditemukan bahwa kinerja IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) kedua perusahaan ini belum optimal. Melihat kondisi tersebut, harus ada perbaikan pengelolaan IPAL agar limbah yang dibuang tidak melebihi baku mutu.

“Bahkan, dari hasil uji laboratorium yang dilakukan, limbah dua perusahaan ini melebihi baku mutu, dan jumlahnya ribuan dari beberapa parameter yang menjadi pengujian limbah tersebut,” ujarnya.

Maka, penyegelan ini juga menjadi bagian dari langkah pembinaan yang dilakukan pemerintah. Hal ini menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menjalankan perintah undang-undang yang berlaku.

“Sebelum kami segel saluran pembuangan limbahnya, kami juga sudah memanggil perusahaan ke kantor. Kami sampaikan kepada perusahaan bahwa mereka memiliki tugas untuk tegak lurus dengan peraturan,” paparnya.

Tidak hanya itu, DLH juga menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan. Perusahaan harus melakukan perbaikan terhadap pengelolaan lingkungan sesuai dengan perintah pemerintah.

“Penutupan saluran ini berada di luar sanksi administratif karena kami melihat hasil evaluasi yang menunjukkan limbahnya di luar baku mutu. Maka, untuk sementara kami segel dulu sampai perusahaan memperbaiki kualitasnya,” jelasnya.

Menurut Ghony, perusahaan dilarang membuang limbah seperti biasanya sampai ada perbaikan dan pembenahan. Limbah tersebut harus dibuang ke luar dengan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah.

“Jadi, perusahaan menyerahkan limbah itu kepada pihak ketiga untuk membantu membuang limbah produksi dua perusahaan ini. Nanti, jika sudah diperbaiki dan hasil uji laboratoriumnya baik, segel ini akan dibuka,” paparnya.

Idris, HRD CV Hikmah Bahagia Sakti dan CV Hikmah Bahagia Sejati, mengakui kesalahan perusahaan. Ia mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan limbah selama tiga bulan terakhir.

Salah satu penyebabnya adalah petugas pengelolaan limbah yang sakit, sehingga terjadi kesalahan yang membuat kualitas limbah yang dibuang melebihi baku mutu. Ia menyampaikan permohonan maaf terkait hal ini.

“Kami berterima kasih sudah diingatkan dan dibina seperti ini. Tentu teguran ini akan segera kami tindak lanjuti dan perbaiki. Ini teguran pertama bagi kami sejak perusahaan ini berdiri,” tutupnya. (Abi/Wj)

 

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×