Soal Penutupan Saluran Limbah, Komisi III Akan Panggil Pihak Terkait

Diary Warda
3 Min Read

Soal Penutupan Saluran Limbah, Komisi III Akan Panggil Pihak Terkait

Diary Warda
3 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan berencana memanggil dua perusahaan yang saluran pembuangannya ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dua perusahaan itu adalah CV Hikmah Bahagia Sakti dan CV Hikmah Bahagia Sejati. Keduanya berlokasi di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan.

Penutupan ini dilakukan setelah diduga kuat limbah yang dibuang melebihi baku mutu. Hal ini dibuktikan dengan hasil uji laboratorium yang dilakukan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniyal, menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil dua perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan.

“Temuan dari DLH ini harus ditindaklanjuti karena ada fakta bahwa dua perusahaan itu membuang limbah yang melebihi baku mutu,” katanya, Kamis (21/11/2024).

Menurutnya, perlu ada sanksi tegas selain penutupan saluran yang dilakukan oleh DLH. Artinya, ada sanksi lain yang juga harus dijatuhkan.

“Berarti, bisa jadi pembuangan limbah ini sudah dilakukan bertahun-tahun. Maka, kami akan meminta keterangan dari dua perusahaan itu,” paparnya.

Apakah hal tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak, Yusuf Daniyal menegaskan bahwa pemanggilan tetap diperlukan. Jika terbukti bahwa pembuangan limbah itu disengaja, hukumannya harus lebih berat.

“Penutupan saluran ini bukan akhir dari segalanya. Artinya, tidak cukup hanya dengan menutup saluran saja. Perlu ada sanksi lain,” tegasnya.

Daniyal juga berharap DLH memeriksa perusahaan lain yang diduga membuang limbah di atas baku mutu. Jika memang ada, maka harus diberlakukan sanksi yang sama.

“Mari kita bersama-sama memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan dan mencemari lingkungan,” ungkap Daniyal.

Sebelumnya, dua perusahaan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penutupan ini menyusul ditemukannya fakta bahwa pembuangan limbah dari dua perusahaan itu melebihi baku mutu, seperti Total Suspended Solids (TSS).

Selain itu, Chemical Oxygen Demand (COD) atau kebutuhan oksigen kimia, dan Biochemical Oxygen Demand (BOD). Ketiga parameter ini melebihi baku mutu.

Oleh karena itu, DLH harus menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan. Pipa saluran pembuangan limbah ditutup sementara dan diberi garis police line berwarna kuning.

Setelah itu, DLH bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan kepolisian juga memasang papan merah di depan perusahaan.

Papan itu bertuliskan: “Area ini dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.” (Abi/Wj)

 

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×