PASURUAN (dialogmasa.com) – Carut-marut penganggaran belanja pegawai di lingkungan Pemkab Pasuruan dalam rancangan APBD 2025 yang tembus 42,39 persen secara langsung berdampak pada kepincangan beberapa program wajib di sejumlah OPD. Kebutuhan dukungan anggaran tidak bisa dipenuhi secara proporsional pada tahun 2025.
Imbas yang dirasakan dari tingginya belanja pegawai adalah masyarakat kecil di 365 desa/kelurahan, lantaran beberapa program prioritas dan urusan wajib menjadi pincang akibat minimnya dukungan anggaran.
Rencana rekrutmen pegawai tidak tetap (PTP) dan tenaga harian lepas (THL) yang dilakukan Pemkab untuk diangkat menjadi pegawai P3K di sejumlah OPD tidak dilakukan dengan perhitungan yang matang serta tidak disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, sehingga menjadi pemicu utamanya.
Pemkab dituntut untuk melakukan evaluasi struktur rancangan APBD tersebut secara tepat dan cermat, dengan menyesuaikan kebutuhan pegawai di masing-masing OPD serta kompetensi mereka agar tidak membebani keuangan daerah.
Ketua DPRD, Samsul Hidayat, yang dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD di masing-masing komisi belum selesai sehingga pengesahan ditunda.
“Sudah dijadwalkan penjadwalan ulang oleh Banmus pada tanggal 26 November. Untuk belanja pegawai, perlu penyesuaian regulasi sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” jelas pria asal Gempol ini.
(Abi/Wj)