Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil

Mukhamad Jaffar Sodik
2 Min Read

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil

Mukhamad Jaffar Sodik
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Apotek Barokah, Desa Blawi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dua tersangka, ADP (35) dan HA (43), telah diamankan oleh tim Unit I/Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Djoko Yulianto, S.H.

Kasus ini bermula pada Rabu, 11 Desember 2024, saat pelapor, Sri Jumiati, pemilik apotek, mendapat laporan dari karyawan bahwa apoteknya telah dibobol. Pelapor menemukan gembok pintu pagar dan pintu apotek rusak, serta sejumlah barang hilang, termasuk uang tunai Rp 25,8 juta, satu unit ponsel OPPO A77s, dan beberapa produk obat-obatan serta susu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 36,7 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Tretes, Prigen. Salah satu tersangka, Andi Dwi Prasetyo, bertugas merusak gembok pagar menggunakan gunting besi. Sementara Herwanto berperan sebagai pengawas lingkungan sekitar TKP dan joki mobil.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Selain itu, mereka mengungkap keterlibatan seorang rekan bernama Boneng, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. Satu unit HP OPPO A77s berikut dosbuknya.
  2. Dua tablet obat merek NeuroAid beserta nota pembelian.
  3. Satu unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi N-1504-SW.
  4. Uang tunai Rp 2,5 juta.
  5. Peralatan yang digunakan untuk membobol, seperti gunting besi, linggis, obeng, dan kunci T.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk menangkap DPO yang masih buron,” ujarnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, serta segera melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan.(Al/Wd)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×