PASURUAN (dialogmasa.com) – Perubahan alat kelengkapan DPRD yang dilakukan melalui rapat paripurna internal pada Kamis (19/12) menjadi catatan sejarah di Kabupaten Pasuruan, di mana AKD yang belum berumur 3 bulan sejak dibentuk pada Jumat (04/10) akhirnya dirombak di tengah jalan.
Perubahan AKD yang tak lazim tersebut memang menjadi perdebatan para wakil rakyat. Bahkan, sempat ada aksi walkout dari fraksi Golkar lantaran adanya komitmen yang dicederai karena unsur kepentingan politis.
Mochtar Hartadi, Ketua LSM Merak, menilai komposisi AKD yang baru dibentuk pada Kamis (19/12) dianggap sudah proporsional berdasarkan perolehan kursi masing-masing parpol di Pileg 2024 kemarin. “Kalaupun ada yang protes atau walkout, itu merupakan dinamika politik praktis yang ada di DPRD Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan yang diambil kemarin memang secara umum ada yang diuntungkan, seperti fraksi Gerindra, PKS, dan Demokrat, serta ada yang dirugikan, seperti Golkar dan Nasdem. Namun, perlu digarisbawahi, langkah yang dilakukan oleh Ketua DPRD dengan dalil untuk harmonisasi dianggap sesuatu yang wajar dan positioning yang aman bagi partai PKB.
Sekadar informasi, Partai Gerindra berhasil menjadi partai pemenang kontestasi Pilkada Pasuruan 2024. Sehingga, harmonisasi ini perlu dilakukan.
Dalam PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD memang disebutkan bahwa pergantian atau perubahan AKD bisa dilakukan sebelum masa 2,5 tahun.
Dalam Pasal 36 Ayat (2) disebutkan bahwa pergantian atau penyesuaian AKD sebelum 2,5 tahun hanya dapat dilakukan apabila diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD internal. Misalnya, karena perubahan struktur politik, rotasi anggota, atau kepentingan khusus seperti pelanggaran kode etik atau kinerja yang tidak optimal.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, tidak memungkiri bahwa usulan merombak AKD mengemuka setelah gelaran pilkada.
Ia menyadari bahwa pada umumnya pergantian atau pengocokan AKD ini bisa dilakukan setelah mereka menjabat selama 2,5 tahun. Namun, kata politisi PKB ini, ada klausul yang membuka peluang perombakan tersebut. Ia mengaku sudah berkonsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim dan Kemendagri.
“Dalam konsultasi itu, kami mendapat jawaban bahwa dalam regulasi yang sama, perombakan bisa terjadi sepanjang ada usulan dari anggota,” tegasnya.
Menurutnya, ini juga menjadi langkah yang baik untuk menjaga harmonisasi Pemda dan DPRD setelah Pasuruan memiliki pemimpin yang baru.
“Jadi, pergantian AKD sudah dilakukan. Dan tadi anggota sudah memilih pimpinan komisi karena memang pimpinan itu dipilih oleh anggota,” paparnya.
Samsul menyampaikan, tidak semua komposisi AKD di DPRD ini dirombak. Ada beberapa yang masih tetap dan tidak diubah seperti komposisi sebelumnya. (Abi/Wj)