PASURUAN (dialogmasa.com) – Unit Reskrim Polsek Lumbang berhasil tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan desa Dusun Gadung, Desa Welulang, kecamatan Lumbang pada Sabtu, (28/12/24).
Korban, Andi Roys (24), seorang mahasiswa asal Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, dihadang oleh pelaku berinisial YB (43), residivis asal Kota Probolinggo. Saat kejadian, korban sedang berboncengan dengan adiknya. Pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit, memaksa korban meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang kemudian dibawa kabur pelaku.
Beruntung, pelaku meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Polisi bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap YB di Dusun Parasan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama.

Kapolsek Lumbang, IPTU Sumbut Pujaningwang, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, sepeda motor pelaku, senjata tajam jenis celurit, serta beberapa barang pribadi milik pelaku,” ujar IPTU Sumbut.
Atas tindakan tersebut, pelaku kini diamankan di Polsek Lumbang untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pasuruan.
Polsek Lumbang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat beraktivitas di jalanan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan. (Al/WD)