Kejari Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah PKBM

Diary Warda
3 Min Read

Kejari Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah PKBM

Diary Warda
3 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Perjalanan panjang penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Pasuruan akhirnya menemui titik terang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menggandeng salah satu PKBM di Pasuruan yang diduga kuat menyelewengkan dana bantuan tersebut.

Di akhir tahun 2024, Korps Adhyaksa telah menetapkan Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan, yakni BPS, sebagai tersangka dalam kasus ini, Senin (30/12/2024).

BPS diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan bergulir tersebut. Bahkan, tidak main-main, nilai yang diduga kuat dipermainkan sangat fantastis.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, mengatakan dana bantuan yang diterima PKBM Salafiyah Kejayan dari tahun 2021 sampai Juni 2024 adalah Rp 2,692 miliar.

“Mirisnya, yang diduga disalahgunakan oleh tersangka itu sebesar Rp 1,955 miliar. Artinya, hampir 73 persen anggaran bantuan itu dimainkan,” katanya.

Disampaikannya, dari hasil penyidikan kejaksaan, modus yang digunakan tersangka untuk menyalahgunakan uang hibah ini adalah kegiatan fiktif.

“Untuk nominal kerugian negara itu kami dapatkan dari hasil perhitungan audit yang dilakukan inspektorat,” sambung Teguh, sapaan akrab Kajari.

Menurut Kajari, sebelum menetapkan dan menahan tersangka, pihak kejaksaan sudah memeriksa 85 saksi dan dua saksi ahli.

Termasuk, lanjut dia, penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan beberapa barang bukti lainnya.

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup tersebut, kami menahan tersangka BPS di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini,” paparnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Dymas, menjelaskan yang dibuat fiktif salah satunya adalah pengadaan bahan ajar.

Menurut dia, alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk pengadaan buku ajar ini tidak dibelanjakan. Jadi, tersangka seolah-olah bekerja sama dengan pihak ketiga.

“Tapi faktanya, pihak ketiga itu fiktif. Tidak ada pengadaan buku ajar, dan uangnya diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Tidak hanya itu, kata dia, ada juga yang fiktif dalam hal lain, yakni honor untuk tenaga pendidik. Dia mengaku pihaknya masih akan mendalami kasus ini.

Kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2 Jo. Pasal 18 untuk primair dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 untuk subsider. (Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×