PASURUAN (dialogmasa.com) – Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan besar, mencakup tindak pidana penadahan dan pencurian dengan pemberatan. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dimas Firmansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/1/2025).
Kasus pertama melibatkan MS (42), warga Singosari, Malang. MS membeli sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 hasil curian seharga Rp9,3 juta dari W, yang kini berstatus buron. Motor tersebut dijual kembali di Facebook seharga Rp12 juta, hingga akhirnya MS diamankan di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit motor, STNK palsu, dan handphone. MS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kasus kedua menyeret AM, warga Kejayan, Pasuruan. AM diketahui menerima lima unit sepeda motor curian dari MH, yang sudah lebih dulu ditangkap. Sepeda motor curian itu dijual kembali oleh AM untuk keuntungan pribadi. Barang bukti yang disita antara lain empat motor, satu handphone Samsung, dan alat pengikir kunci. AM terancam hukuman empat tahun penjara, dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
Kasus terakhir melibatkan HH (37), yang mencuri barang milik IR (32) di sebuah villa di Prigen. HH mengenal korban melalui aplikasi online, lalu mencuri motor, handphone, dan uang saat korban tertidur usai minum alkohol. Barang bukti berupa Honda Beat 2023, handphone Realme 8, dan rekaman CCTV diamankan. HH dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKP Dimas Firmansyah, yang baru dua hari menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan. (Realeas)