PASURUAN (dialogmasa.com) — Banyaknya pohon perindang di sejumlah jalan nasional dan provinsi yang roboh usai diterjang angin kencang sangat membahayakan para pengguna jalan, arus transportasi, serta rumah penduduk di sekitar. Bahkan, tak jarang menyebabkan korban jiwa.
Kondisi tersebut menjadi keprihatinan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka meminta ada langkah preventif dari OPD terkait dengan cara melakukan perantingan secepatnya. Langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan para pengguna jalan.
“Persoalannya, perantingan pohon perindang bukan sepenuhnya wewenang Pemkab Pasuruan, dalam hal ini Bina Marga dan Bina Konstruksi, tapi juga wewenang dinas lain seperti Dinas PU Bina Marga Provinsi. Butuh prosedur izin juga,” jelas Khoirul Anam, Wakil Ketua Komisi III DPRD, yang ditemui pada Senin (03/02) kemarin.
Politisi Gerindra ini menambahkan, pihaknya segera berkonsultasi dengan Dinas PU Bina Marga untuk menanyakan regulasi teknis perantingan pohon perindang di jalan raya, utamanya yang menjadi wewenang provinsi. Masyarakat selama ini menganggap perantingan pohon masih menjadi wewenang Kabupaten Pasuruan. Bila ada pohon tumbang di jalan raya, yang disalahkan adalah Bina Marga dan Bina Konstruksi karena dinilai lambat.
Dirinya juga meminta kepada Pemkab Pasuruan segera melakukan perantingan pohon di jalan-jalan kabupaten yang dianggap membahayakan pengguna jalan dan rawan roboh lantaran sudah lapuk dan berusia tua. (abi/Wj)