PASURUAN (dialogmasa.com) – Pemerintah menetapkan bahwa program ketahanan pangan desa yang dibiayai dari Dana Desa wajib dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Oleh karena itu, desa-desa yang belum memiliki BUMDES didorong untuk segera membentuknya guna memastikan pengelolaan dana sesuai ketentuan.
Dalam aturan yang berlaku, Dana Desa dibagi menjadi dua kategori, yaitu alokasi yang ditentukan dan tidak ditentukan. Dari total Dana Desa, minimal 40 persen harus dialokasikan untuk katagori yang ditentukan. Dan katagori yang ditentukan itu ada tujuh prioritas utama, salah satunya adalah ketahanan pangan yang mendapatkan porsi minimal 20 persen dari alokasi yang ditentukan dan wajib dikelola oleh BUMDES.
Tentang BUMDES, Chairil Ichwan, pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa pembentukan BUMDES harus melalui musyawarah desa (musdes) dan tidak boleh melibatkan perangkat desa dalam struktur kepengurusannya.
“BPD segera melakukan musdes untuk mendirikan atau mendaftarkan nama BUMDES guna diverifikasi badan hukumnya. Selanjutnya, musdes kembali digelar untuk mengangkat direktur BUMDES, sekretaris, dan bendahara, serta menyusun AD/ART dan program kerja. Semua proses ini harus didampingi oleh Pendamping Desa (PD) atau Pendamping Lokal Desa (PLD),” jelas Chairil Ichwan kepada Dialog Masa, Jumat (7/3/2025).
Ia juga menekankan pentingnya memilih direktur BUMDES dari masyarakat yang aktif dalam kegiatan desa. “Masyarakat yang terpilih dalam musdes untuk menjadi direktur, kalau bisa adalah orang yang selalu proaktif dalam kegiatan di desa,” tambahnya.
Saat ditanya apakah perangkat desa boleh masuk dalam struktur BUMDES, Chairil menjawab singkat, “Tidak boleh.”
Dengan adanya kebijakan ini, desa-desa di Kabupaten Pasuruan diharapkan segera membentuk BUMDES agar dapat mengelola program ketahanan pangan secara mandiri dan berkelanjutan sesuai regulasi yang berlaku. (AL/WD)