Belum Ada Titik Temu dalam Audiensi Pemecatan Pegawai Non-ASN di Kabupaten Pasuruan

Redaktur
3 Min Read

Belum Ada Titik Temu dalam Audiensi Pemecatan Pegawai Non-ASN di Kabupaten Pasuruan

Redaktur
3 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Audiensi yang melibatkan LSM, pemerhati pendidikan, serta PGRI Kabupaten Pasuruan dengan Komisi 4 dan Komisi 1 DPRD, bersama sejumlah OPD seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, PGRI, serta Dewan Pendidikan, terkait pemecatan pegawai non-ASN, belum mencapai titik temu. Pertemuan berlangsung pada Senin (24/03) sore.

Ketua Komisi 4 DPRD, Andri Wahyudi, meminta Anjar Supriyanto, selaku koordinator audiensi, untuk menyampaikan poin utama pembahasan, khususnya terkait surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta para peserta audiensi menyampaikan pandangan mereka secara bergantian agar dapat dibahas bersama.

Anjar Supriyanto dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian pegawai non-ASN perlu ditinjau kembali karena berpotensi mengganggu proses belajar mengajar di sekolah-sekolah. Menurutnya, kebijakan ini dapat menyebabkan kekosongan tenaga pendidik di sejumlah sekolah, yang berdampak pada kegiatan belajar-mengajar.

Ahmad Maulana, anggota Dewan Pendidikan, menyampaikan bahwa keputusan ini meskipun sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait larangan pengangkatan tenaga honorer, tetap perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan pendidikan.

Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan, Didik Suprianto, menyampaikan bahwa tenaga pendidik non-ASN masih dibutuhkan untuk mengajar di sekolah. Ia menekankan perlunya solusi agar dampak kebijakan ini terhadap tenaga pengajar dapat diminimalkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiarto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak terkait dengan efisiensi anggaran, melainkan bentuk penerapan aturan yang berlaku.

“Kami hanya menerjemahkan perintah pimpinan. Selain itu, tidak ada penganggaran dari APBD untuk tenaga honorer. Jika ini dilanggar, ada konsekuensi yang harus dihadapi,” jelasnya saat mengikuti audiensi di gedung dewan.

Tri Agus juga mengungkapkan bahwa dari total 686 tenaga non-ASN yang terdampak, 321 di antaranya merupakan guru, sementara sisanya adalah tenaga kependidikan seperti operator sekolah dan tenaga kebersihan. Ia menambahkan bahwa jika tidak ada kebijakan penertiban, maka rekrutmen tenaga honorer yang dilakukan oleh masing-masing kepala sekolah dapat terus terjadi tanpa koordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Audiensi ini masih belum menghasilkan kesepakatan, dan pembahasan akan berlanjut untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan. (AB/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×