Sejumlah NGO di Pasuruan Meminta Raperda TJSL Dikaji Ulang

Redaktur
2 Min Read

Sejumlah NGO di Pasuruan Meminta Raperda TJSL Dikaji Ulang

Redaktur
2 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL) Kabupaten Pasuruan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah dilakukan secara maraton. Meski tinggal menunggu jadwal pengesahan, proses tersebut diperkirakan akan mengalami keterlambatan.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Pasuruan Raya memberikan perhatian khusus terhadap Raperda ini.

Gerakan Rakyat Untuk Transparansi Kebijakan (Gertak), yang digagas oleh Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto, mengadakan pertemuan untuk membahas isi Raperda TJSL. Pertemuan tersebut berlangsung di Kedai Mak Nik, Jalan Raya Pandaan-Bangil, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan dihadiri oleh puluhan perwakilan aktivis dari berbagai wilayah di Pasuruan Raya.

Dalam keterangannya pada Senin (7/4/2025), Lujeng Sudarto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap beberapa pasal dalam Raperda tersebut. Ia menyampaikan dugaan adanya cacat formil dalam penyusunan Raperda dan menyarankan agar dilakukan pengkajian ulang.

“Kami bersama sejumlah NGO menilai perlu adanya kajian ulang terhadap Raperda TJSL. Prinsip dasar pelaksanaan CSR adalah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Lujeng.

Sementara itu, Wahyu Nugroho, Sekretaris Jenderal LIRA Kabupaten Pasuruan, menyampaikan bahwa dalam penyusunan Raperda TJSL seharusnya melibatkan tiga unsur, yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan unsur non-pemerintah, termasuk NGO atau LSM.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 16 yang melarang aparatur pemerintah daerah melakukan koordinasi langsung dengan badan usaha terkait pelaksanaan TJSL. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji untuk memastikan ruang koordinasi dan pengawasan tetap berjalan dengan baik.

“Penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak terkait memiliki ruang yang proporsional dalam proses pelaksanaan TJSL, termasuk mekanisme pengawasan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran,” ungkap Wahyu.

Raperda TJSL masih dalam proses pembahasan lebih lanjut dan menunggu jadwal pengesahan dari DPRD Kabupaten Pasuruan. (AB/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×