PASURUAN (dialogmasa.com) — Raperda TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) yang saat ini dalam proses pengajuan oleh Pemkab Pasuruan ke Biro Hukum Provinsi dan Kemenkumham Jawa Timur mendapat kritikan dari sejumlah pegiat LSM Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam Gertak (Gerakan Rakyat untuk Transparansi Kebijakan). Bahkan, mereka menggelar audiensi dengan Ketua Pansus 1 dan Pokja 1 guna menelaah sejumlah pasal yang dinilai masih ambigu dan tumpang tindih.
Dalam audiensi yang dilaksanakan pada hari Senin (14/04) selama lebih dari 4 jam tersebut, ada sejumlah pertanyaan dari para pegiat seputar urgensi dibentuknya Raperda TJSL, konsep penyusunan naskah akademik, serta dampak bagi sosial dan lingkungan. Ini merupakan bentuk kepedulian dalam penyempurnaan yang diharapkan implementasinya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan kelangsungan dunia usaha di kabupaten.
Ketua Raperda TJSL, Yusuf Daniel, yang dikonfirmasi usai rapat kerja, menjelaskan, “Setelah kita melakukan rapat dengan Pokja 1 yang membahas Raperda TJSL, banyak dilakukan penyempurnaan redaksional. Bahkan, sejumlah pertanyaan dari teman-teman NGO dijawab secara gamblang oleh Pokja 1, seperti Pak Kokoh dari Balitbangda dan Pak Sulis dari Bagian Hukum.”
“Kekhawatiran teman-teman NGO merupakan hal yang biasa. Tapi dengan itikad baik serta kekhawatiran tersebut, mari kita kawal pemerintah selama untuk kritik yang membangun,” jelasnya.
Selain itu, DPRD berharap bila Raperda ini disahkan, maka implementasinya harus betul-betul transparan. Semua kegiatan sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan harus dicatat dan dilaporkan, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat.
Kokoh BLT, Sekretaris Bapelitbangda, menyampaikan bahwa Raperda ini cakupannya lebih luas dibandingkan dengan Perda CSR. Selain kepedulian perusahaan kepada sosial di sekitar perusahaan, juga ada tanggung jawab kepada lingkungan. Selain itu, implementasinya bertujuan memberikan pemerataan pembangunan sosial dan lingkungan di sejumlah wilayah yang, dalam tanda kutip, tidak ada perusahaan.
“Selain itu, juga untuk membiayai program pembangunan yang tidak dicover atau dianggarkan dari dana APBD,” jelasnya.
Pemkab akan menyampaikan daftar data program daerah kepada semua perusahaan, agar mereka dapat mendukung atau membiayai kegiatan dari anggaran perusahaan. Pengelolaan semua kegiatan, seperti contoh program bantuan stunting, kemiskinan ekstrem, dan pembangunan lainnya dilakukan oleh perusahaan, sementara Pemkab hanya menerima hasil program saja. (Abi/Wj)