Penanganan Korupsi Dana PKBM Berlanjut, 3 Tersangka Baru Ditahan

Redaktur
3 Min Read

Penanganan Korupsi Dana PKBM Berlanjut, 3 Tersangka Baru Ditahan

Redaktur
3 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), hal ini disampaikan saat press release di gedung kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan, Senin kemarin (14/04).

Saat ini ketiganya telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin, 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025. Ketiga tersangka masing-masing berinisial N, pegawai negeri sipil di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan; M.N., Kepala PKBM Sabilul Falah; dan A.P., Kepala PKBM Budi Luhur.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 50 saksi serta penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya. Langkah hukum ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02 dan PRINT-03/M.5.41/FD.2/12/2024 tanggal 14 April 2025.

Modus yang dilakukan oleh tersangka N adalah memberikan akses berupa ID dan password akun Dinas Pendidikan kepada Erwin Setiawan (ES). Akses ini digunakan untuk mengunduh data calon peserta didik dari website Pusdatin Kemendikbudristek RI. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Dapodik sejumlah PKBM di Kabupaten Pasuruan untuk mendongkrak jumlah penerima dana bantuan operasional.

Penyidik menemukan bahwa sebagian besar data peserta didik tersebut adalah fiktif. Dari modus ini, tersangka N menikmati dana sebesar Rp15 juta. Tindakannya disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tersangka M.N. dan A.P. sebagai kepala lembaga PKBM juga disangkakan melakukan penyimpangan. Keduanya diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif atas dana yang diterima sejak tahun 2021 hingga 2024.

PKBM Sabilul Falah yang dipimpin M.N. menerima dana sebesar Rp2.161.930.000, sementara PKBM Budi Luhur yang dipimpin A.P. menerima Rp2.130.160.000. Dari audit sementara, kerugian negara akibat laporan fiktif tersebut mencapai Rp436.370.000 untuk A.P. dan Rp377.090.000 untuk M.N.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (Reales)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×