Sesuaikan UU dan Peraturan OJK, Bapemperda Kebut Pembahasan Raperda BPR Mina Mandiri

Diary Warda
3 Min Read

Sesuaikan UU dan Peraturan OJK, Bapemperda Kebut Pembahasan Raperda BPR Mina Mandiri

Diary Warda
3 Min Read

PASURUAN (dialogmasa.com) – Guna menyesuaikan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan OJK No. 7/2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan sedang bekerja keras menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri.

Ketua Bapemperda, Sugiyanto, yang ditemui usai rapat dengan sejumlah OPD pada Rabu (23/04), menyebut penyusunan raperda ini adalah tindak lanjut dari perubahan beberapa peraturan yang ada di atas, yakni UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selain itu, ada juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Sesuai peraturan itu, diamanatkan harus ada penyesuaian BPR Mina Mandiri. Sekarang sudah harus menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri,” katanya, Rabu (23/4/2025).

Untuk menindaklanjuti itu, kami menggelar rapat di DPRD bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, dan jajaran BPR Mina Mandiri untuk pembahasan lebih mendalam.

“Esensi dari rapat ini adalah mengubah nama saja dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” sambungnya.

Di sisi lain, kata Sugiyanto, perubahan ini sebelumnya sudah dibahas oleh Pansus. Hanya saja, saat dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi, disarankan membuat perda baru karena perda lama diubah di atas 50 persen.

“Dulu sudah pernah dibahas sama Pansus, dan hasilnya setelah dari Provinsi disarankan membuat raperda baru dengan mencabut perda sebelumnya karena muatannya yang diganti lebih dari 50 persen,” urainya.

Arifin, anggota Bapemperda lainnya, menyebut keuntungan perubahan nama ini sangat banyak karena penyertaan modal awal untuk Perseroda bisa lebih besar. Dan dalam raperda ini dicantumkan modal bisa sampai Rp24 miliar.

“Untuk sementara, modalnya baru Rp6 miliar karena menyesuaikan kemampuan daerah. Itu sudah ada, Rp4,4 miliar dari Pemkab, dan sisanya Rp1,6 miliar dari KSU LEPPPMD,” tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap perubahan ini membawa kebaikan untuk Pemkab Pasuruan. Penyertaan modal bisa lebih besar, dan potensi menjangkau nasabah bisa lebih luas karena modal Rp6 miliar belum bisa memenuhi permintaan pasar.

“Ini juga bisa meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena semakin banyak uang diputar, semakin banyak potensi pendapatan yang diterima Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri ini,” tutupnya. (Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×