PASURUAN (dialogmasa.com) — Meski sudah ada Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tanggal 27 Maret, faktanya belum semua desa melaksanakan, lantaran waktu yang mepet serta kendala nonteknis di lapangan. Contohnya di wilayah Gempol, dari 15 desa, hanya 13 yang sudah terbentuk, sedangkan dua desa masih dalam proses.
Plt. Camat Gempol, Timbul Wijoyo, yang dikonfirmasi di acara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Carat mengatakan bahwa secara keseluruhan, persentase desa di wilayah Gempol yang sudah membentuk Koperasi Desa Merah Putih hampir mendekati 95%. Ini artinya, pemerintahan desa sudah menjalankan Inpres tersebut serta mendorong desa yang masih belum melaksanakan tugas mereka untuk segera melakukan percepatan pembentukan.
Pria asal Desa Jerukpurut itu menambahkan, sesuai regulasi memang tidak ada sanksi yang jelas, tetapi sangat disayangkan jika terlambat melaksanakan Inpres yang notabene merupakan program yang masuk Nawacita pemerintah pusat. Meski demikian, pihak kecamatan tidak pernah bosan mengingatkan mereka untuk segera membentuk koperasi sebelum pelaksanaan sosialisasi pada tanggal 5–6 Mei nanti.
“Kalau telat, justru desa-desa akan rugi sendiri lantaran akan kesulitan untuk mendapat program-program dari kementerian pusat yang rencananya akan digulirkan.”
“Ada dua, yakni Desa Gempol dan Desa Randupitu. Informasi dari staf di kantor kecamatan, rencananya Sabtu (03/05) besok ada desa yang mengajukan permohonan,” jelasnya.
Dari pantauan di lapangan, hingga saat ini, Jumat (02/05), sudah ada 13 desa yang sudah membentuk Koperasi Desa Merah Putih. Terbaru adalah Desa Carat (ketua: Saudara Gatot Edy Wibowo) dan Wonosunyo.
Ahmad Fatoni, Kades Carat, berharap para pengurus yang diberi amanah menjadi pengurus koperasi desa hendaknya memiliki pengalaman dan mampu berkelompok dengan sesama pengurus dalam memajukan potensi desa.
“Pengurus yang terpilih seyogianya punya waktu luang, kemampuan, dan komitmen untuk memajukan potensi desa,” ujarnya.
Eko Hari Purwanto, pendamping desa, mengatakan bahwa mereka masih belum bisa bekerja dulu karena menunggu sosialisasi dan pengesahan badan hukum melalui notaris.
“Pasca pembentukan, mereka boleh mulai menyusun pemetaan konsep unit usaha,” jelasnya. (Abi/Wj)