DIALOGMASA.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengubah Ujian Nasional (UN) menjadi Tes Kemampuan Akademik (TKA). TKA juga menjadi indikator penilaian jalur prestasi masuk ke perguruan tinggi.
Melansir dari DetikEdu, penggantian UN menjadi TKA ini telah resmi disampaikan oleh Plt. BSKAP, Toni Toharudin. Beliau mengatakan bahwa TKA akan dilaksanakan untuk kelas 12 SMA/SMA mulai tahun ini.
Sedangkan, untuk jenjang SD – SMP kabarnya TKA akan dimulai pada tahun 2026. Pergantian dari Ujian Nasional menjadi Tes Kemampuan Akademik ini tentu memiliki perbedaan. Adapun perbedaan yang paling banyak disoroti adalah:
- Penentu Kelulusan
Ujian Nasional (UN) menjadi penentu kelulusan peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA. Sedangkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak menjadi penentu kelulusan.
Namun, pada TKA ini tetap ada nilai tambah bagi peserta didik yang melaksanakannya. Jadi kesimpulannya, TKA tidak bersifat wajib dan tidak menjadi standar penilaian kelulusan.
- Indikator Penilaian Jalur Prestasi
Bagi peserta didik yang mengikuti TKA ini nilai yang didapatkan bisa menjadi indikator penilaian jalur prestasi masuk ke PTN. Hanya saja untuk penilaian ini hanya berlaku bagi siswa kelas 12 SMA/SMK .
Sedangkan, pada jenjang SD – SMP, TKA akan menjadi indikator penilaian ketika akan masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya tapi bukan menjadi penentu kelulusan. Pada Tes Kemampuan Akademik ini ada beberapa mata pelajaran yang akan diujikan.
Mata pelajaran ini berbeda di sesuai jenjangnya. Pada jenjang SD – SMP mapel yang diujikan adalah Matematika dan Bahasa Indonesia. Sedangkan di jenjang SMA mapel yang diujikan adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan pilihan mapel sesuai jurusan 1 & 2.
Jadi bisa diambil kesimpulan bahwa TKA ini dirancang guna memberikan data objektif terkait kemampuan akademik peserta didik. Jadi nantinya untuk hasil TKA akan dijadikan acuan dalam beberapa hal, termasuk memetakan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Jadi berubahnya UN menjadi TKA ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kompetensi akademik siswa secara nasional. Jadi bagi peserta didik yang ingin mendapatkan penilaian akademik sebelum ke jenjang pendidikan selanjutnya, maka bisa mengikuti TKA ini. (IF)