DIALOGMASA.com – Bermaksud membela diri, kenapa malah masuk penjara? Sangat banyak kasus pembelaan diri di Indonesia yang justru membuat korbannya masuk bui. Terhadap semua kasus tersebut, masyarakat terbelah dalam kubu yang mengamini tindakan penganiayaan sebagai mekanisme untuk pembelaan diri.
Di sisi lain kubu yang berpendapat bahwa banyak tindakan pembelaan diri yang dilakukan terlampau berlebihan yang diinsadi. Hal ini dikhawatirkan melanggengkan budaya kekerasan, sehingga akan mengkerdilkan wibawa peradilan.
Dilansir dari djknkemenkeu.go.id (29/09/2022), pembelaan diri atau noodweer diatur dalam pasal 49 KUHP ayat 1 yang berbunyi:
“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
Sedangkan pada pasal 49 KUHP ayat 2 mengatur tentang pembelaan diri luar biasa atau noodweer excess yang berbunyi:
“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Perbuatan seseorang dianggap sebagai pembelaan diri harus memenuhi tiga unsur berikut ini:
- Serangan dan ancaman yang melawan
Ada hak yang sifatnya mendadak dan sifatnya seketika dalam artian masih berlangsung. Serangan atau ancaman ini didefinisikan tidak ada jarak waktu yang lama, seketika itu pula ia melakukan pembelaan.
- Serangan sifatnya melawan
Dalam hal ini serangan ditujukan kepada kehormatan, harta benda milik sendiri atau orang lain. Bisa juga diartikan serangan sifatnya melawan hukum kepada tubuh.
- Pembelaan harus memiliki tujuan
Pembelaan yang dilakukan korban serangan atau ancaman dianggap perlu atau patut dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Pembelaan harus seimbanga dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali melakukan pembelaan yang diartikan perbuatan tersebut melawan hukum.
Untuk menentukan apakah kejadian tersebut termasuk perbuatan membela diri, maka aparat penegak hukum perlu memperhatikan unsur-unsur pembelaan diri sebagaimana pasal 49 KUHP.
Apabila ada cara untuk melindungi atau menghalau serangan, maka pembelaan tidak dilakukan dengan cara yang paling berat. Kesimpulannya, pembelaan terpaksa ditekankan pada pembelaan atau pertahanan diri ketika ada ancaman yang datang.
Batas-batas dari pembelaan yang sebenarnya telah selesai, namun orang tersebut masih tetap menyerang, maka tidak termasuk sebagai pembelaan diri. (DH/WD)