Benarkah Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin Bisa Terancam Hukuman Pidana?

Diary Warda
2 Min Read

Benarkah Menyebarkan Nomor Orang Lain Tanpa Izin Bisa Terancam Hukuman Pidana?

Diary Warda
2 Min Read

DIALOGMASA.com – Terlihat sepele, tapi orang sering mengabaikan masalah ini. Jika ada orang yang meminta kontak pribadi orang yang Anda kenal, apakah langsung memberi atau meminta izin dulu?

Banyak orang langsung memberikan nomor ke orang lain tanpa perlu minta izin kepada si pemilik nomor. Padahal, menyebarkan nomor telepon pribadi bisa dikenai sanksi pidana.

Nomor telepon termasuk data diri, sehingga tidak bisa memberikannya ke sembarang orang. Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (29/4/2025), menyebarkan nomor telepon tanpa izin pemiliknya bisa dikenali pasal 42 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999.

Undang-Undang telekomunikasi memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum dalam proses peradilan pidana dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tertulis dalam pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE:

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusakan, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
  3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Ini beberapa risiko yang akan timbul ketika menyebarkan nomor telepon tanpa izin:

  1. Disalahgunakan untuk penipuan

Nomor telepon yang tersebar sangat mungkin bisa dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Umumnya mereka mengaku sebagai kerabat yang sedang membutuhkan bantuan finansial atau menawarkan hadiah palsu.

2. Spam

Nomor pribadi jika jatuh di tangan yang salah bisa berujung banyak panggilan atau pesan spam, sehingga mengganggu kenyamanan.

  1. Ancaman pelecehan

Pelaku bisa saja memiliki niat buruk dan memanfaatkan nomor tersebut untuk mengintimidasi, ancaman, hingga pelecehan melalui pesan hingga telepon.

Adanya regulasi tersebut, maka harus menghindari memberikan nomor telepon tanpa meminta izin terlebih dahulu. (DH/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×