Pasuruan, DIALOGMASA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (15/7/2025) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ketiga perda tersebut masing-masing mengatur tentang perubahan nama Bank Mina Mandiri, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Proses pengesahan dimulai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, bersama unsur pimpinan DPRD. Pengesahan perda ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Semua tahapan pembahasan raperda telah dilaksanakan dan hari ini telah mendapatkan persetujuan bersama. Selanjutnya, tiga perda tersebut akan kami kirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebagai syarat pengundangan,” ujar Bupati Rusdi Sutejo.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan selama tiga bulan terakhir. “Harapan kami, sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin erat sesuai peran dan fungsi masing-masing,” pungkasnya.
(Abi/Wj)

