FORMAT Dukung Larangan Penjualan Miras di Kafe Gempol 9, Apresiasi Langkah Pemdes Ngerong

gayuh
2 Min Read

FORMAT Dukung Larangan Penjualan Miras di Kafe Gempol 9, Apresiasi Langkah Pemdes Ngerong

gayuh
2 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com — Himbauan larangan penjualan minuman keras (miras) di kawasan kafe Gempol 9 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Ngerong melalui pemasangan tiga banner mendapat dukungan penuh dari kalangan LSM, salah satunya dari Forum Komunikasi Masyarakat Timur (FORMAT).

Ketua LSM FORMAT, Ismail Makky, SH., menilai aktivitas di kawasan Gempol 9 selama ini kerap menimbulkan keresahan warga akibat kebisingan dari hiburan malam serta potensi pelanggaran hukum lainnya.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui dinas terkait untuk membubarkan kafe atau warung kopi yang beroperasi di kawasan Ruko Gempol 9. Kami menduga izin usaha mereka tidak sesuai peruntukannya,” tegas Ismail Makky, Jumat (19/7/2025).

Ia mencontohkan banyaknya pelanggaran yang terjadi di sana, mulai dari izin yang tertulis sebagai kafe, namun di lapangan justru menjual minuman keras. “Ini jelas melanggar regulasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya mencatat berbagai kasus hukum yang pernah terjadi di kawasan tersebut, mulai dari praktik perdagangan manusia (human trafficking) yang berhasil diungkap Polda Jatim pada 2022, peredaran miras ilegal, perkelahian antar pengunjung, hingga kasus asusila. Bahkan, pada Mei 2025 lalu, petugas gabungan juga menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di kafe Gempol 9.

“Pemkab Pasuruan harus tegas. Jika perlu, lakukan penutupan paksa terhadap kafe-kafe di Gempol 9 yang terbukti melanggar aturan,” tegas pria yang akrab disapa Om Makky.

FORMAT juga mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Ngerong yang telah memasang banner himbauan terkait larangan peredaran miras dan batasan jam operasional kafe di kawasan tersebut.

“Ini merupakan bentuk langkah preventif dalam menjaga moral generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan,” ujar Makky.

Sebelumnya, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo juga telah mengingatkan para pemilik kafe di Gempol 9 agar mematuhi himbauan yang telah dipasang Pemdes Ngerong. Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi ini bahkan memperingatkan akan menindak tegas kafe-kafe bandel yang masih melanggar aturan.

“Kami tidak akan segan menindak tegas kafe yang tetap membandel,” kata Bupati Pasuruan, menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. (Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×