PASURUAN, DIALOGMASA.com – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar sidang paripurna pada Jumat (15/08) siang dengan agenda penyampaian nota pengantar dan penjelasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026.
Nota pengantar dibacakan oleh Wakil Bupati Pasuruan, H.M. Shobih Asrori, lantaran Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, berhalangan hadir karena menghadiri agenda penting lainnya.
Penyusunan rancangan KUA-PPAS 2026 didasarkan pada dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025. Penyusunan dilakukan dengan pendekatan berbasis tematik, holistik, integratif, spesial, serta kebijakan anggaran berdasarkan money follow program.
Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pasuruan tahun 2026 mengusung tema:
“Hilirisasi potensi unggulan daerah dan peningkatan produktivitas usaha mikro melalui integrasi dan kolaborasi lintas sektoral untuk mewujudkan kemandirian pangan dan pertumbuhan inklusif.”
Dalam penyampaiannya, Gus Shobih menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPAS tahun depan direncanakan sebesar Rp3.499.607.689.203, yang terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp1.129.742.018.703
Pendapatan transfer: Rp2.369.865.670.500
Berdasarkan kemampuan pendapatan dan pembiayaan daerah, total pendanaan sementara yang direncanakan untuk belanja mencapai Rp3.948.091.813.837, dengan rincian:
Belanja operasional: Rp2.713.430.329.615
Belanja modal: Rp478.427.202.058
Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp30.000.000.000
Belanja transfer: Rp726.979.560.139
Dalam rancangan KUA-PPAS 2026, defisit direncanakan sebesar Rp449.229.402.610.
Usai sidang paripurna, saat dikonfirmasi terkait penyampaian nota pengantar yang hanya membacakan kerangka tanpa rincian detail, Gus Shobih menjelaskan bahwa seluruh perangkaan sudah disampaikan kepada anggota dewan.
“Untuk rincian detail seperti belanja operasional, belanja modal, belanja transfer, dan belanja tidak terduga sudah ada di buku pidato yang dibagikan kepada seluruh anggota dewan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah tidak melanggar aturan jika nota pengantar hanya membacakan kerangka, ia justru balik bertanya sambil tertawa ringan.
“Lho, kenapa melanggar aturan? Perangkaan sudah saya sampaikan, rinciannya sudah ada di buku,” pungkasnya.
(abi/wj)