PASURUAN, DIALOGMASA.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM dengan terdakwa Erwin Setyawan (ES) dan Nurkamto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (20/08). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Dalam persidangan, kedua terdakwa membantah jika akses data yang mereka lakukan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan atas inisiatif pribadi. Mereka mengaku hanya menjalankan disposisi pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Iswahyuni, fungsional penyusun program Disdikbud, menjelaskan sejak 2019 operator yang berhak mengakses Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) adalah Nurkamto, menggantikan Erwin. “Penunjukan itu atas perintah Kepala Dinas saat itu. Saya sendiri ikut ke Jakarta untuk konsultasi perubahan data operator,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Neny Kusniawati. Menurutnya, Nurkamto berstatus super admin sehingga bisa mengakses semua data lintas bidang. “Karena beban kerjanya berat, Erwin kemudian diperbantukan. Tapi detail tugasnya saya tidak tahu,” ujarnya.
Sementara itu, Hasbullah (mantan Kepala Disdikbud) dan Nur Salim (mantan Kabid) membantah pernah memerintahkan keduanya mengakses data PKBM. Keduanya mengaku hanya mengetahui bahwa operator resmi adalah Nurkamto, sementara Erwin sebatas membantu.
Namun bantahan itu ditolak Erwin. Ia menegaskan pernah diminta langsung oleh Hasbullah dan Nur Salim untuk mengeksekusi data Dapodik PKBM maupun DAK fisik. “Saya masih ingat perintah itu, Le, bantu-bantu eksekusi Dapodik dan DAK fisik ya,” kata Erwin di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Edi Putra menyebut sidang ini mengarah pada fakta dugaan penyuntikan data fiktif ke sejumlah PKBM lain di Pasuruan. “Dengan akses yang dimiliki Nurkamto dan Erwin, kami menduga ada manipulasi data. Yang masih kami kejar adalah, siapa sebenarnya yang memberi perintah,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum kedua terdakwa pun kompak menyatakan kliennya hanya menjalankan disposisi. Wiwik Tri Haryati, penasehat hukum Erwin, menyebut kliennya yang berstatus THL tentu tidak berani bertindak tanpa instruksi pimpinan. Hal senada juga ditegaskan Sueb Effendi, penasehat hukum Nurkamto.
“Bukti disposisi dan notes jelas menyebutkan Nurkamto dan Erwin hanya menjalankan perintah, bukan inisiatif pribadi,” tegas Wiwik.
(Abi/Wj)