PASURUAN, DIALOGMASA.com – Perang terhadap peredaran rokok ilegal terus digencarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Meski demikian, sejumlah toko, warung kelontong, dan warung kopi di beberapa wilayah masih kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai.
Sikap tegas ditunjukkan Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai dan aparat kepolisian yang menggelar operasi gabungan di tiga kecamatan, yakni Pandaan, Bangil, dan Gempol, pada Selasa (27/8/2025).
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridhi Nugroho, membenarkan adanya operasi tersebut.
“Betul mas, kemarin kami bersama tim gabungan melakukan operasi di tiga kecamatan. Dari hasil pengecekan, masih banyak ditemukan rokok ilegal yang dijual bebas ke masyarakat,” jelasnya, Rabu (28/08).
Hasil operasi mencatat:
- Kecamatan Sukorejo: Petugas menyita 139 bungkus rokok ilegal atau setara 2.780 batang dari sebuah toko di Desa Curahrejo.
- Kecamatan Bangil: Saat menyisir 12 toko, ditemukan 25 bungkus rokok ilegal atau 464 batang.
- Kecamatan Pandaan dan Gempol: Tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal. Toko-toko yang diperiksa dinyatakan bersih oleh tim gabungan.
Beberapa merek rokok tanpa pita cukai yang disita di antaranya ZA Bold Grape, ZA Bold Mango, dan ESS Mild Mango.
Ridhi menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal akan dilakukan secara berkala di seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan.
“Tujuannya jelas, memastikan tidak ada ruang bagi rokok ilegal untuk beredar di Pasuruan,” tegasnya.
(abi/wj)