Pengalihan Gaji PPPK Lewat BPR Mina Mandiri, Inovasi Daerah Dongkrak PAD

gayuh
2 Min Read

Pengalihan Gaji PPPK Lewat BPR Mina Mandiri, Inovasi Daerah Dongkrak PAD

gayuh
2 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menyiapkan kebijakan baru terkait pengelolaan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ribuan PPPK rencananya akan menerima gaji melalui BPR Mina Mandiri, badan usaha milik daerah (BUMD). Terobosan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam perputaran keuangan daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardhana, menyebut langkah Pemkab sangat tepat.

“Mina Mandiri adalah bagian dari BUMD. Jadi memang sudah seharusnya dioptimalkan. Dengan pola ini, ada cashflow yang setiap bulan keluar masuk,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/8).

Meski menyambut baik, Agus mengingatkan agar BPR Mina Mandiri tidak lengah dan segera meningkatkan kualitas layanan.

“Kebijakan ini bagus untuk memaksimalkan fungsi BPR Mina Mandiri. Tapi mereka harus memperbaiki kinerja dan layanan. Persiapan juga harus matang supaya layanan gaji lebih mudah diakses para PPPK,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bukan hanya soal kemampuan, melainkan wujud inovasi agar BUMD bisa berperan nyata dalam menopang keuangan daerah.

“Kerangka bisnis akan ditata setelah SK pengangkatan PPPK turun dari Kemenpan RB. Tapi mulai sekarang sudah harus dipersiapkan, termasuk menyiapkan opsi layanan,” imbuh Agus.

Berdasarkan data, jumlah PPPK di Kabupaten Pasuruan tahap pertama mencapai 3.472 orang yang tersebar di berbagai OPD, kecamatan, serta sekolah SD dan SMP. Bila kebijakan ini berjalan sesuai rencana, BPR Mina Mandiri diproyeksikan mendapat value benefit signifikan sekaligus memberi kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kabupaten Pasuruan.

(Abi/Wj)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×