PASURUAN, DIALOGMASA.com – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rembang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMK Negeri Rembang, Selasa (16/9/2025).
Sebanyak 214 siswa dan siswi mengikuti program ini dengan tujuan mendapat pemahaman menyeluruh tentang aturan agama, kesehatan, dan negara guna menekan angka pernikahan dini dan melahirkan generasi sehat dan maju.
Kepala KUA Kecamatan Rembang, Ustad Irjik, menjelaskan BRUS merupakan program unggulan Kementerian Agama yang wajib dilaksanakan di setiap kecamatan. Menurutnya, kegiatan ini selaras dengan cita-cita Presiden RI untuk mencetak generasi Gen-Z yang hebat dan siap melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa.
“Pencegahan pernikahan dini sebagaimana amanah UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974, di mana batas usia minimal pernikahan bagi perempuan ditetapkan 19 tahun. Semua itu dilakukan pemerintah untuk menekan angka stunting di Indonesia. Ini merupakan program nasional,” tegasnya.
Irjik menambahkan, sebagian masyarakat masih menilai pernikahan muda lebih baik karena dianggap dapat mencegah perbuatan zina. Namun, pemerintah memandang pendidikan dan kematangan sebagai aspek penting dalam menyiapkan generasi penerus bangsa.
“Dari perspektif kesehatan, baik kematangan organ reproduksi maupun psikologi lebih diutamakan dalam pernikahan. Dengan begitu diharapkan lahir generasi unggul yang sehat dan berkualitas,” imbuhnya. (AL/WD)

