PASURUAN, DIALOGMASA.com –
Pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Pasuruan dari Bank Jatim ke perusahaan daerah PT BPR Mina Mandiri resmi efektif berjalan mulai 1 Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemkab Pasuruan dalam memperkuat peran BUMD di sektor jasa keuangan, sekaligus mendukung sirkulasi belanja pegawai untuk mendorong kemandirian fiskal daerah serta pertumbuhan ekonomi lokal.
Sejumlah pegawai P3K dari berbagai OPD mengaku tidak mengalami kendala dalam proses pembayaran. Gaji bulan Oktober telah ditransfer dengan lancar ke rekening masing-masing penerima.
“Pagi tadi sekitar jam 08.00, istri saya mengecek mobile banking BCA. Ada transfer gaji masuk dari PT Mina Mandiri,” ungkap Erga, pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan.
Hal senada disampaikan Mukrom, pegawai protokol Sekretariat Pemkab. Ia mengaku gajinya juga sudah masuk tepat waktu melalui PT Mina Mandiri.
“Tidak ada kendala. Saya masih menggunakan buku rekening PT Mina Mandiri. Kebetulan kantor kas PT Mina ada di belakang Gedung Putih, jadi lebih mudah diakses,” ujarnya.
Inovasi yang dilakukan Pemkab Pasuruan ini mendapat apresiasi dari Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan. Arifin, S.Sos., salah satu anggotanya, menilai pengalihan pembayaran gaji P3K melalui BUMD merupakan langkah strategis.
“Ini langkah bagus sekali, karena mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dengan memastikan perputaran uang tetap berada di Kabupaten Pasuruan,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut. (Abi/Wj)