Kemenag Pasuruan Evaluasi TPG 2025 di KKM MTsN 2, Tekankan Akurasi Data dan 24 JTM

gayuh
3 Min Read

Kemenag Pasuruan Evaluasi TPG 2025 di KKM MTsN 2, Tekankan Akurasi Data dan 24 JTM

gayuh
3 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pasuruan menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) pemberkasan tunjangan profesi bagi guru dan kepala madrasah di Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MTsN 2 Pasuruan di Pandaan, Senin (6/10/2025).

Acara yang dihadiri oleh seluruh madrasah anggota KKM ini bertujuan memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 berjalan akuntabel dan transparan, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang baru.

Monev dan evaluasi disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasie Pendma) Kankemenag Pasuruan, Bustanul Arifin, yang didampingi oleh Ketua KKM MTsN 2 Pasuruan, Irvan Fauzi.

Bustanul Arifin menegaskan kepada seluruh peserta agar memahami dan mematuhi keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025. Beliau menekankan bahwa kepatuhan terhadap Juknis ini adalah mutlak dan menjadi acuan penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja.

“Kami menegaskan kepada seluruh guru dan kepala madrasah agar memastikan setiap berkas dan data di EMIS GTK valid. Pembayaran tunjangan profesi harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis,” ujar Bustanul.

Ia menggarisbawahi beberapa kriteria fundamental yang wajib dipenuhi oleh penerima tunjangan. Secara umum, penerima harus berstatus Guru, baik PNS maupun Non PNS, memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D IV, dan harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu di satu atau lebih satuan pendidikan.

Selain itu, guru wajib memiliki Penilaian Kinerja Minimal baik dan mengantongi sertifikat pengembangan kompetensi minimal 20 JP yang dicatatkan di EMIS GTK.

Kasie Pemdma Kemenag Pasuruan tersebut juga mengingatkan tentang konsekuensi finansial bagi guru yang tidak mematuhi aturan. Ia menyebutkan bahwa tunjangan tidak dibayarkan jika guru tidak hadir kumulatif tiga hari atau lebih tanpa keterangan, menjalani cuti sakit lebih dari 14 hari, atau rangkap jabatan di lembaga eksekutif/legislatif.

Di sisi lain, Bustanul juga menyinggung perkembangan positif, yaitu potensi kenaikan tunjangan bagi Guru Bukan ASN yang belum inpassing. Jika ditetapkan, tunjangan bagi kelompok ini akan naik dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 2.000.000 per bulan mulai Januari 2025. Sementara itu, besaran TPG bagi ASN tetap dibayarkan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Menanggapi evaluasi yang disampaikan, Ketua KKM MTsN 2 Pasuruan, Irvan Fauzi, menyampaikan terima kasih atas bimbingan dari Kankemenag.

“Kegiatan Monev ini sangat penting sebagai penyelarasan data. Kami berupaya memfasilitasi setiap anggota KKM untuk memenuhi kelengkapan berkas. Seperti yang disampaikan Bapak Kasie, ini adalah bentuk penghargaan atas profesionalitas guru,” kata Irvan Fauzi, menegaskan komitmen KKM dalam menindaklanjuti Juknis terbaru.

Diharapkan, dengan adanya Monev ini dan pemanfaatan sistem EMIS GTK sebagai tulang punggung pengelolaan data, proses pencairan TPG di lingkungan madrasah Kabupaten Pasuruan dapat berjalan lebih efisien, tepat waktu, dan terhindar dari sanksi. (AL/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×