KOTA PASURUAN, DIALOGMASA.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan timur kota dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Pasuruan, Hari Purwanto, pada Kamis (9/10/25).
Menurut Hari, upaya penataan terhadap para pedagang telah dilakukan sejak lama melalui imbauan dan surat peringatan (SP) tahap satu hingga tiga. Para pedagang sebelumnya diminta menempatkan rombong pada pagi hari dan memindahkannya kembali setelah selesai berjualan di malam hari.
“Awalnya kami sudah memberikan imbauan agar pedagang di timur menaruh rombong pada pagi hari. Kalau malam hari setelah jualan harus digeser. Untuk yang di pinggir trotoar wajib bersih, dan aturan itu sudah berjalan hampir satu tahun,” ujar Hari.
Ia menjelaskan, penertiban kembali dilakukan karena sebagian pedagang yang sudah pernah mendapat peringatan kembali melanggar kesepakatan.

“Dulu sudah kami beri SP1, SP2, dan SP3 sesuai regulasi. Awalnya mereka patuh, tapi belakangan muncul lagi. Setelah itu kami mendapat instruksi dari pimpinan untuk melakukan penertiban,” jelasnya.
Hari menambahkan, pelaksanaan penertiban berlangsung kondusif tanpa benturan dengan pedagang. Barang-barang seperti gerobak dan perlengkapan jualan hanya dipindahkan sementara ke sisi timur lokasi.
“Gerobak tidak kami bawa karena berat dan rodanya rusak, jadi hanya kami dorong dan pinggirkan. Kontainer juga hanya digeser ke sebelah timur,” katanya.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus memantau aktivitas PKL agar tetap tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum, “Kami akan terus pantau. Pedagang masih bisa berjualan dari sore sampai malam, tetapi setelah selesai harus tetap bersih. Itu sudah menjadi rutinitas kami,” tegas Hari.
Satpol PP memastikan langkah penertiban tetap berpedoman pada aturan yang berlaku serta akan terus melakukan patroli untuk menjaga ketertiban di wilayah tersebut.(FZ/WD)