PII Siap Berkolaborasi dengan Pemkab Pasuruan untuk Periksa Kelayakan Bangunan Pesantren

gayuh
3 Min Read

PII Siap Berkolaborasi dengan Pemkab Pasuruan untuk Periksa Kelayakan Bangunan Pesantren

gayuh
3 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com — Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kabupaten Pasuruan menyatakan kesiapannya berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan untuk memberikan pendampingan teknis kepada pondok pesantren yang membutuhkan saran dan rekomendasi terkait kelayakan bangunan.

Langkah ini menjadi tindak lanjut dari pernyataan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo yang berencana melibatkan para insinyur dalam pemeriksaan keamanan bangunan pesantren. Upaya tersebut juga merupakan respons atas insiden ambruknya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Ketua PII Kabupaten Pasuruan, Ir. Hari Santoso, mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan dan rekomendasi profesional bagi lembaga pendidikan keagamaan maupun fasilitas publik lainnya yang memerlukan pemeriksaan teknis.

“Kami siap bersinergi dengan Pemkab Pasuruan. Bila dibutuhkan, PII akan memberikan rekomendasi teknis terhadap bangunan pesantren atau sarana ibadah untuk memastikan keamanan konstruksinya,” ujar Hari, Kamis (9/10/2025).

Sebelumnya, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan, pemerintah daerah akan menggandeng para insinyur untuk memeriksa kelayakan bangunan pondok pesantren secara gratis, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seluruh biaya pemeriksaan akan ditanggung oleh pemerintah daerah.

Sebagai tindak lanjut, PII Kabupaten Pasuruan telah menerbitkan Surat Himbauan Nomor 009/KPC.PII/KAB.PAS/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025. Surat tersebut berisi tiga poin utama:

Memberikan pendampingan teknis secara sukarela kepada masyarakat, khususnya lembaga pendidikan keagamaan, sarana, dan tempat ibadah yang hendak membangun bangunan berisiko tinggi, termasuk penilaian kelayakan bangunan yang sudah berdiri.

Membuka posko layanan bantuan teknis konstruksi di lingkungan PII Kabupaten Pasuruan.

Berperan aktif dalam edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kelayakan dan keandalan bangunan sesuai kaidah teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hari Santoso menjelaskan, langkah tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran serta tindak lanjut dari arahan PII Jawa Timur dan PII Pusat.

“Kami ingin memastikan seluruh bangunan publik di Kabupaten Pasuruan, terutama pondok pesantren, dibangun dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keandalan struktur,” jelasnya.

Melalui kolaborasi ini, Pemkab Pasuruan berharap seluruh pesantren di wilayahnya memiliki bangunan yang aman, layak fungsi, dan sesuai standar teknis yang berlaku. PII akan berperan sebagai mitra profesional dalam memberikan analisis dan rekomendasi teknis secara independen. (AbI/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×