KOTA PASURUAN, DIALOGMASA.com – Harga pupuk subsidi resmi mengalami penurunan sebesar 20 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 22 Oktober 2025. Namun, perubahan tersebut dinilai mendadak karena belum ada sosialisasi resmi sebelumnya, sehingga menimbulkan kebingungan di tingkat kios dan distributor.
Admin Pupuk Usaha Dagang (PUD) Abdul Rakhmat menjelaskan bahwa informasi penurunan harga baru diterima melalui grup pesan singkat. Ia menyebutkan, meskipun sudah ada arahan mengenai penurunan harga, petunjuk teknis (juknis) resmi dari Pupuk Indonesia belum diterbitkan di kantornya pada Kamis, (23/10/25).
“Menurut informasinya nanti akan ada dari Pupuk Indonesia, tetapi juknisnya belum keluar. Arahan dari pusat per tanggal kemarin ada penurunan harga 20 persen. Stok dari PUD atau kios itu kan terbaca dari sistem dan nanti ada perhitungannya sendiri. Kalau informasi dari Pupuk Indonesia, nanti akan ada kompensasi tersendiri,” ujar Abdul Rakhmat.
Ia menambahkan, sejumlah kios masih mempertanyakan mekanisme penggantian harga untuk stok lama. “Ada kios yang bertanya apakah ini diganti, dan kami pastikan diganti, hanya saja harus ada bukti foto stok barang di gudang,” katanya.
Pemilik kios pupuk, Haji Sunoto, membenarkan bahwa kebijakan penurunan harga sudah berlaku sejak 22 Oktober. Namun, menurutnya, pelaksanaan perubahan harga berlangsung mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Mulai tanggal 22 kemarin, tapi memang terlalu mendadak dan tidak ada pemberitahuan. Kami jadi bingung karena pupuk di gudang masih banyak, takutnya tidak terjual,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Dinas Pertanian Kota Pasuruan, Yati, mengatakan bahwa pihaknya juga baru mengetahui kebijakan tersebut melalui grup pesan singkat. Ia mengaku kaget karena kebijakan langsung diterapkan tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
“Kami tahunya dari grup, sebelumnya tidak ada sosialisasi. Baru kemarin dapat informasi dan langsung berlaku hari itu. Di kios masih banyak stok lama dengan harga lama, sedangkan harga baru sudah turun,” jelas Yati.
Yati menambahkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Pupuk Indonesia untuk memastikan penyesuaian harga di tingkat ritel. “Kami sudah komunikasi dengan Pupuk Indonesia supaya jelas bagaimana penyesuaian ke pihak kios, karena kebijakan ini memang menguntungkan petani tetapi merugikan kios yang sudah terlanjur menebus pupuk dengan harga lama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Dinas Pertanian tidak dapat melakukan intervensi terkait harga karena kebijakan tersebut langsung berasal dari kementerian.
“Kami hanya mengikuti, karena berada satu garis dengan kementerian, jadi tidak bisa ikut campur dalam urusan harga,” pungkasnya. (FZ/WD)

