PASURUAN, DIALOGMASA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti polemik rencana pembangunan real estat di kawasan Prigen yang menuai penolakan dari masyarakat setempat.
Pembentukan Pansus ini merupakan bentuk respons atas aspirasi warga yang mengkhawatirkan dampak lingkungan dari proyek tersebut.
Pansus diketuai Sugiyanto, dengan Tri Laksono Adi Priyanto sebagai wakil ketua, serta beranggotakan 14 orang dari berbagai fraksi. Tim ini diberi mandat untuk menelusuri seluruh aspek pembangunan di kawasan penyangga hutan, mulai dari perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga potensi pelanggaran lingkungan.
Ketua Pansus, Sugiyanto, menegaskan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah peninjauan langsung ke lokasi proyek untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tim akan turun langsung untuk melihat situasi di lokasi sebelum mendalami aspek legalitas dan administratifnya,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Setelah survei lapangan, Pansus akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, pihak pengembang, serta instansi yang berwenang dalam bidang perizinan dan lingkungan.
“Semua pihak akan kami dengar keterangannya. Kami ingin memastikan apakah rencana pembangunan tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” lanjutnya.
Sugiyanto menegaskan bahwa pembentukan Pansus bukan reaksi spontan terhadap isu yang beredar, melainkan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi publik. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memberi ruang bagi Pansus bekerja secara profesional.
“Kami bekerja berdasarkan data dan fakta, bukan opini. Semua akan diuji melalui dokumen dan temuan di lapangan,” tegasnya.
Hasil penyelidikan Pansus nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD akan mendorong penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tujuan utama kami sederhana: memastikan pembangunan di Kabupaten Pasuruan berjalan sesuai aturan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.
(Abi/wj)

