PASURUAN, DIALOGMASA.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Bagian Hukum Setda telah menyelesaikan proses harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan disahkan melalui rapat paripurna tahun 2025. Pembahasan dilakukan melalui rapat tertutup dengan pimpinan DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugianto, menjelaskan bahwa empat Raperda yang siap diparipurnakan yakni Raperda tentang Ketertiban Umum (Trantibum), Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Kesejahteraan Sosial, dan Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD bersama Bagian Hukum untuk harmonisasi. Saat ini proses pembahasan sudah tuntas,” ujar Sugianto.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan setiap Raperda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Presiden. Selain itu, harmonisasi menjadi langkah penting untuk menjaga sinkronisasi antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional.
“Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya dan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung program pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Wulan, saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal resmi pengesahan empat Raperda tersebut.
“Ngapunten mas, kami masih di Jakarta dalam agenda rapat. Nanti akan kami sampaikan kembali,” ujarnya singkat melalui pesan seluler.
Dengan rampungnya pembahasan harmonisasi, penetapan empat Raperda ini tinggal menunggu penjadwalan paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. (Abi/Wj)

