PASURUAN, DIALOGMASA.com — Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai Senin, 24 November 2025, resmi memberlakukan larangan aktivitas jual beli, parkir, dan bongkar muat di area depan Pasar Bangil. Kebijakan tersebut disosialisasikan melalui banner yang terpasang di pagar depan pasar.
Sejak diberlakukannya aturan tersebut, kawasan depan Pasar Bangil tampak kosong dari pedagang kaki lima (PKL). Kondisi serupa terlihat hingga Rabu, 26 November 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Mita Kristiani, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan dua lokasi alternatif bagi para eks PKL agar tetap dapat berjualan.
“Terdapat dua opsi tempat untuk PKL, yaitu Eks Terminal Bangil (Dishub) dan Area Kios Mangga/Pasar Bunga Bangil,” jelasnya.
Mita menegaskan, langkah tegas ini tidak hanya untuk penertiban, tetapi juga diikuti dengan strategi agar PKL tetap memiliki tempat usaha yang layak dan dapat mempertahankan pendapatan.
Beberapa strategi tersebut meliputi:
a. Penataan dan kerapian stan PKL.
b. Penyediaan pengumuman atau informasi penempatan PKL di lokasi yang telah ditentukan, termasuk pemanfaatan pemasaran digital.
c. Sosialisasi kepada PKL untuk menjaga kualitas produk dan pelayanan.
d. Imbauan agar PKL selalu menjaga kebersihan tempat usaha.
Selain itu, Mita menjelaskan bahwa pola penertiban serupa akan diberlakukan secara bertahap di pasar-pasar lain di Kabupaten Pasuruan. Namun, pedagang yang berjualan di ruas jalan di luar area pasar bukan merupakan kewenangan Disperindag.
“PKL di depan pasar lain juga akan mendapatkan perlakuan dan penertiban yang sama secara bertahap. Sementara yang berada di luar area pasar bukan menjadi kewenangan Disperindag,” terangnya. (AL/WD)

