SUDUT PANDANG, DIALOGMASA.com – Fenomena menjamurnya warkop karaoke lengkap dengan pemandu lagu (LC) di sejumlah wilayah Pasuruan beberapa waktu terakhir memunculkan reaksi beragam dari masyarakat. Pro dan kontra tidak terhindarkan, terlebih setelah Pemerintah Desa Nogosari Pandaan menutup operasional warkop karaoke di kawasan Pertokoan Meiko terhitung mulai 1 Desember 2025.
Menanggapi situasi ini, Maulana Sholahodin — seorang aktivis Pasuruan yang juga merupakan santri senior — memberikan pandangan yang cukup komprehensif. Ia menilai bahwa persoalan kemaksiatan tidak bisa disikapi secara serampangan. Ada metode dalam Islam, ada kewenangan dalam hukum negara, dan ada tanggung jawab sosial yang tidak boleh diabaikan. Esai berikut adalah penjabaran pemikirannya yang dirapikan berdasarkan penjelasan beliau.
Amar Ma’ruf Bil Ma’ruf, Bukan Bil Mungkar
Oleh: Maulana Sholahodin
Perintah agama tentang amar ma’ruf nahi mungkar adalah satu paket yang tidak bisa dipisah-pisahkan. Paket itu dimulai dari amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan), baru kemudian nahi mungkar (mencegah kemungkaran). Memerintahkan kebaikan dalam Islam bukan sekadar menyuruh, tetapi mengajak, mendampingi, dan memastikan seseorang benar-benar mampu berubah menjadi lebih baik.
Sayangnya, dalam banyak kasus, masyarakat terburu-buru masuk pada tahap nahi mungkar tanpa lebih dulu melakukan amar ma’ruf. Polanya langsung menutup, melarang, dan memvonis, padahal Islam mengajarkan metode yang sangat jelas: mengajak berbuat baik, mendampingi prosesnya, mendorong, memfasilitasi, baru setelah itu nahi mungkar. Kalau hanya menutup tempat atau melarang, itu murni nahi mungkar, bukan amar ma’ruf.
Lalu, muncul pertanyaan penting: siapa yang berwenang menutup tempat usaha atau tempat yang dianggap bermasalah? Kita hidup di negara hukum. Soal penutupan bukan kewenangan masyarakat, juga bukan kewenangan pemerintah desa. Dalam hukum tata negara, ada prosedur, ada aturan, ada lembaga yang bertanggung jawab. Karena itu, ketika kita ingin amar ma’ruf, maka lakukanlah bil ma’ruf — dengan cara yang baik — bukan bil mungkar.
Selain itu, tindakan menutup kemungkaran tidak otomatis menghasilkan kebaikan. Jangan sampai yang terjadi malah amar ma’ruf nyambi mungkar (Memerintah kebaikan sambil melakukan kemungkaran), ingin memperbaiki keadaan tetapi dilakukan dengan cara yang salah, tidak sesuai kewenangan, dan menimbulkan masalah baru.
Saya tidak sedang membela kemaksiatan. Tetapi kita perlu jujur bertanya: mengapa para LC menjadi LC? Apa yang membuat seseorang terjerumus ke pekerjaan seperti itu? Di sinilah letak pentingnya amar ma’ruf: memahami akar masalah, mendampingi, memberikan solusi, bukan hanya menutup.
Kita punya contoh besar: kawasan prostitusi Dolly di Surabaya. Ia tidak ditutup dengan cara radikal dan membabi buta. Pemerintah memberikan pendampingan, pelatihan life skill, modal, hingga memastikan para pekerja kembali ke rumah masing-masing dengan pekerjaan yang lebih terhormat. Banyak orang bilang itu mustahil, tapi faktanya bisa. Itu contoh nyata amar ma’ruf bil ma’ruf, bukan bil mungkar.
Berbuat baik itu harus dengan cara yang baik, bukan dengan cara merusak atau menimbulkan mudharat baru. Tujuan syar’i harus benar, tetapi prosesnya juga wajib benar. Di sini pemerintah harus ditanya: apakah sudah melaksanakan tanggung jawab sosialnya? Apakah ada anggaran untuk perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan, dan penanganan pengangguran?
Karena mereka yang bekerja sebagai LC juga manusia, punya anak, punya beban keluarga. Jika pemerintah hanya menutup tanpa menyediakan solusi, maka itu akan memperbesar jumlah pengangguran dan memperlebar masalah sosial.
Menutup tempat yang dianggap maksiat boleh saja, tetapi harus didahului dengan langkah-langkah amar ma’ruf: pembinaan, pendampingan, pemberdayaan, dan penyediaan alternatif ekonomi yang layak. Tanpa itu, penutupan hanya menjadi tindakan impulsif yang tidak menyelesaikan masalah.
Pandangan Maulana Sholahodin ini memberikan perspektif bahwa persoalan sosial tidak bisa ditangani dengan pendekatan hitam-putih. Amar ma’ruf nahi mungkar membutuhkan kerja yang sistematis, empatis, dan berbasis kewenangan yang sah. Ia mengajak seluruh pihak — masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah — untuk bergerak lebih bijak: bukan sekadar menutup, tetapi menyelesaikan akar masalahnya, agar kebaikan benar-benar tumbuh. (Red)

