DPRD Pasuruan Lanjutkan Pembahasan Penertiban Kabel Semrawut

gayuh
2 Min Read

DPRD Pasuruan Lanjutkan Pembahasan Penertiban Kabel Semrawut

gayuh
2 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com — DPRD Kabupaten Pasuruan kembali melanjutkan upaya penertiban kabel jaringan yang dinilai semrawut dan tidak tertata di sejumlah wilayah. Upaya tersebut dibahas dalam rapat bersama provider jaringan di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025).

Rapat tersebut turut mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta 11 provider jaringan yang terdaftar di Kominfo. Namun, dari total undangan tersebut, hanya tiga provider yang hadir memenuhi undangan DPRD.

Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan akan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan kabel jaringan pada tahun 2026 mendatang. Meski tidak menetapkan target waktu penyelesaian, DPRD menegaskan regulasi tersebut harus segera disusun.

“2026 kita usulkan Perdanya,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Bambang.

Menurut Bambang, kajian Perda tersebut akan dilakukan secepatnya dengan mengacu pada regulasi serupa yang telah diterapkan di daerah lain.

“Target secepatnya agar segera dikaji, karena kita sudah mengantongi Perda yang ada di Jombang sebagai bahan perbandingan,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD sebenarnya ingin mendengarkan langsung berbagai persoalan yang dihadapi provider di lapangan, termasuk praktik-praktik tidak resmi yang kerap membebani penyedia jaringan.

“Kita hanya ingin mendengar keluh kesah mereka dilapangan, karena banyak oknum yang menargetkan untuk pengamanan jaringan di area pemasangan,” ungkap Bambang.

Ia juga menilai penataan kabel jaringan memiliki potensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila diatur melalui Perda. Bahkan, jika memanfaatkan aset desa, regulasi turunan berupa Peraturan Desa (Perdes) dinilai dapat membuka peluang tambahan pendapatan bagi desa.

“Sebenarnya ini potensi PAD jika ada Perdanya. Dan jika menggunakan aset desa, bisa dibuatkan Perdes untuk pendapatan desa,” tambahnya.

Meski demikian, DPRD menyayangkan banyak provider yang tidak menghadiri undangan dalam rapat tersebut.

“Kami menyayangkan yang hadir hanya tiga provider dari sebelas yang diundang,” pungkas Bambang. (AL/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×