Pengawasan Pasokan dan Harga Pangan Ditingkatkan Jelang Natal dan Tahun Baru di Pasuruan

gayuh
2 Min Read

Pengawasan Pasokan dan Harga Pangan Ditingkatkan Jelang Natal dan Tahun Baru di Pasuruan

gayuh
2 Min Read

PASURUAN, DIALOGMASA.com — Satgas Pangan dari Disperindag Kabupaten Pasuruan dan Polres Pasuruan melakukan pengawasan terhadap ketersediaan dan harga bahan kebutuhan pokok di Kabupaten, Kamis (18/12/25).

Kegiatan ini sebagai langkah aktif antisipasi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 agar bisa dipastikan stabilitas harga serta keamanan konsumsi masyarakat.

Kegiatan pemantauan difokuskan pada potensi lonjakan harga, ketersediaan stok, serta kelayakan produk pangan yang beredar di masyarakat seiring meningkatnya kebutuhan konsumsi menjelang akhir tahun.

Kanit Ekonomi Polres Pasuruan Ipda Eko Hadi Saputro menyampaikan, hasil inspeksi mendadak di sejumlah pasar modern wilayah Pandaan tidak menemukan produk makanan maupun minuman kedaluwarsa atau rusak. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk teliti saat berbelanja.

“Kami mengimbau warga selalu memeriksa kemasan dan tanggal kedaluwarsa. Pengawasan kami lakukan, tetapi kewaspadaan konsumen juga sangat penting,” ujarnya.

Selain ritel modern, pemantauan juga dilakukan di pasar tradisional Kecamatan Pandaan dan Sukorejo. Fokus pengawasan meliputi ketersediaan stok serta harga bahan pokok penting (bapokting), khususnya komoditas beras.

Hasil pemantauan menunjukkan harga beras di Kabupaten Pasuruan masih sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Beras medium tercatat sekitar Rp13.500 per kilogram, beras SPHP Bulog Rp12.500 per kilogram, dan beras premium berada di kisaran Rp14.900 per kilogram.

Koordinator Satgas Pangan Kabupaten Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menyatakan, berdasarkan koordinasi dengan Disperindag, kondisi harga dan stok pangan relatif stabil dibandingkan pekan sebelumnya.

“Baik di pasar tradisional maupun ritel modern, harga masih terkendali dan stok aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Nataru,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak mentolerir praktik penimbunan maupun permainan harga yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Jika ditemukan pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha,” pungkasnya. (AL/WD)

Leave a Comment
error: Content is protected !!
×

 

Hallo Saya Admin Dialogmasa !

Jika Ada Saran, Kritikan maupun Keluhan yuk jangan Sungkan Untuk Chat Kami Lewat Pesan Pengaduan Dibawah ini Ya 

×