PASURUAN, DIALOGMASA.com – Pemerintah Kota Pasuruan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.966 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan terbaru dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Penyerahan petikan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, S.TP., M.Si, kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu, di halaman Gedung Kesenian Dharmoyudho Kota Pasuruan Rabu, (24/12/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Mas Adi terlebih dahulu mengajak seluruh peserta kegiatan untuk mendoakan para korban bencana di Aceh dan Sumatra sebagai wujud empati dan kepedulian bersama.
Mas Adi menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan kategori baru dalam sistem ASN yang tidak semua daerah mampu menerapkannya. Bahkan, di sejumlah wilayah lain, masih terdapat pegawai non ASN yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja.
“Di Kota Pasuruan, kami—saya, Pak Wakil Wali Kota, Pak Sekda, dan segenap DPRD—memiliki komitmen bersama. Karena Bapak-Ibu sudah bertahun-tahun mendedikasikan diri untuk Kota Pasuruan, maka dengan segala keterbatasan anggaran, kami tetap mendorong seluruh pegawai non ASN dapat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan pegawai sangat berkaitan erat dengan kinerja bersama, khususnya dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mari bekerja bersama-sama agar PAD Kota Pasuruan meningkat, sehingga kesejahteraan Bapak-Ibu juga semakin baik. Untuk itu, bekerja keras dan bekerja maksimal menjadi kunci,” ujarnya.
Mas Adi juga menekankan pentingnya integritas, disiplin, dan profesionalisme sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
“Saya berpesan agar saudara sekalian menjaga integritas, karena ini menjadi kunci bagaimana Anda bisa bekerja dengan baik. Disiplin dan profesional harus terus dijaga,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme evaluasi kinerja bagi PPPK Paruh Waktu. Mereka yang menunjukkan prestasi dan kinerja terbaik berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa mendatang.
“Pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja. PPPK Paruh Waktu yang bekerja dengan prestasi cemerlang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di masa yang akan datang,” jelasnya.
Namun demikian, Mas Adi juga mengingatkan bahwa status PPPK memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang harus dipatuhi.
“Ingatlah, status PPPK dapat diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat apabila melanggar peraturan yang ada. Saya berharap saudara mampu bekerja lebih baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan Kota Pasuruan tercinta,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan keyakinannya terhadap kemampuan para PPPK Paruh Waktu yang telah resmi menerima SK.
“Saya yakin dan percaya bahwa saudara dan saudari mampu melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pasuruan,” ujar Mas Adi.
Menutup sambutannya, Wali Kota Pasuruan menyampaikan ucapan selamat bekerja sekaligus pesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu mampu menunjukkan dedikasi dan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Selamat bekerja, tunjukkan dedikasi saudara, berikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pasuruan, dan emban amanah ini dengan sebaik-baiknya. Tantangan kita di tahun 2026 bukan semakin ringan, tetapi semakin berat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, jumlah awal PPPK Paruh Waktu tercatat sebanyak 1.970 orang. Namun, karena dua orang meninggal dunia, satu orang mengundurkan diri, dan satu orang diberhentikan, maka jumlah akhir PPPK Paruh Waktu yang resmi dilantik sebanyak 1.966 orang.
Melalui penyerahan SK ini, Pemerintah Kota Pasuruan berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta menjadi garda terdepan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. (AL/WD)

